KABUPATEN TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID). – AG (27) seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan Kepolisian karena kedapatan tengah menjual dua karung gabah padi yang dicurinya dari halaman penggilingan gabah di Desa Tonjongsari, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku AG asal Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, diketahui menjual gabah yang dicurinya pada Rabu (5/6/2024) ketempat penggilingan gabah di desanya. Pelaku nekat akibat terdesak kebutuhan ekonomi.
“Pelaku diketahui mencuri sekitar pukul 10.30 Wib. Saat itu korban melaporkan kehilangan gabah ke POlsek Cikalong,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta saat ditemui dikantornya, Selasa (11/6/2024).
Pihak kepolisian, kata Ridwan, langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Dari keterangan sejumlah saksi dan keterangan korban di TKP. Keterangan korban yang mengalami kehilangan dua karung gabah.
“Petugas cek lokasi dan didapti adanya kehilangan dua karung gabah milik korban,” katanya.
Dari olah TKP polisi melakukan penyelidikan mengarah ke pelaku AG. Pelaku AG menjual
dua karung gabah hasil curian pada pemilik penggilingan padi yang lain.
“Selang satu hari, pembeli gabah mengungkapkan telah membeli dua karung gabah dari pelaku AG. Salah satu karung ada tanda khusus bertulisan OSOB,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ridwan, pelaku nekat mencuri dua karung gabah tersebut karena kebutuhan ekonomi untuk biaya kebutuhan keluarga. AG juga diketahui sebagai residivis kasus pencurian sepeda motor.
“Motif pelaku mencuri gabah karena terdesak ekonomi. Sementara ini, kami masih terus kembangkan kasus ini,” katanya.
Saat ini setiap satu kilogram gabah dihargai Rp6500. Sehingga akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp650 ribu rupiah.
“Dari dua karung gabah yang dicuri pelaku korban alami kerugian Rp650 ribu. Saat ini pelaku sudah ditahanan Polres Tasikmalaya,” pungkasnya. (ERW).***