Menu

Mode Gelap

Berita · 31 Jan 2023 21:31 WIB ·

Dua Pemuda Di Tasikmalaya Meninggal Dunia Akibat Tenggak Minuman Keras Oplosan

 Pesta miras oplosan dua pemuda tewas. Polres Tasikmalaya Kota amankan MF yang meracik miras oplosan tersebut. (Nalendra Sukarya/ Perbesar

Pesta miras oplosan dua pemuda tewas. Polres Tasikmalaya Kota amankan MF yang meracik miras oplosan tersebut. (Nalendra Sukarya/"Tugu Bandung ID").***

TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG ID).- Dua pemuda meninggal dunia akibat konsumsi minuman keras oplosan. Selain kedua korban meninggal 3 orang lainnya dalam perawatan.

Kelima orang itu menjadi korban saat mereka menggelar pesta miras di Kampung Pasir Panjang Desa Kalimanggis Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka MF (24) seorang mahasiswa yang merupakan warga Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya.

Berdasarkan dari pengakuanya, tersangka MF meracik miras belajar dari internet, saat itu meracik Etanol 96 persen dicampur dengan Kratingdaeng, obat batuk dan coca cola.

“Kejadian itu awalnya korban bersama teman-teman lainnya pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023, sekitar jam 18.00 wib, pada saat itu tersangka MF meracik miras oplosan. Kemudian meminumnya dengan 5 rekannya,” ungkap Aszhari saat gelar perkara, Selasa (31/1/2023) sore.

Ia menjelaskan, korban meninggal adalah MS dan AL, sedangkan AD, IM, dan RV dua laki laki dan 1 perempuan, saat ini masih dalam perawatan di RSUD Dr Sukardjo, dan  kondisinya semakin membaik.

“Korban MS meninggal di RSUD Dr Sukardjo pada hari Minggu 29 januari 2023, dan korban AL meninggal dunia hari Senin 30 januari 2023 saat menjalani perawatan di Puskesmas Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.

Diakui pelaku MF, dia membeli etanol secara online Rp83.000 per liter, sedangkan oplosan lainnya disediakan oleh rekannya. Sebelum mereka melakukan pesta.

Selanjutnya, kata Aszhari, saat mereka kumpul disebuah kontrakan, pelaku meracik miras. Kemudian secara bergiliran meminumnya dengan kelima rekannya.

Namun pada hari Minggu ada satu rekannya mulai sakit perut, mual dan muntah-muntah.

“Pengakuan pelaku kepada penyidik, dia ini bisa meracik miras oplosan sejak Tahun 2015, dan baru kali ini sampai memakan korban,” ujarnya.

Lanjut Aszhari, pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat 1 dan ayat 2 , Undang Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan menyebutkan,  bahwa setelah dioplos, minuman tersebut dijual dengan harga Rp170.000 rupiah kepada rekan-rekannya.

Pelaku hanya membeli etanol dan keahlian meracik jadi miras oplosan. Setelah jadi biasanya dijual kepada pemesan.

“Hanya dengan modal membeli Etanol, pelaku kemudian meraciknya dan menjual kepada rekan-rekannya, pelaku ini mendapat keuntungan dari minuman yang di oplosnya tersebut,” ujarnya.***

Artikel ini telah dibaca 64 kali

Baca Lainnya

Listrik di 9 Kecamatan di Sukabumi dan Cianjur yang Terdampak Bencana, Kembali Normal

6 Desember 2024 - 20:24 WIB

HUT SEI 17 tahun: Kolaborasi Hijaukan Bumi Membangun Negeri

6 Desember 2024 - 16:34 WIB

Kolaborasi Kimia Farma Apotek dan Good Doctor Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan Digital Indonesia

6 Desember 2024 - 16:19 WIB

ITB Bersama Yayasan Rehabilitasi Yakkum Kembangkan PCast untuk Kesejahteraan Disabilitas

6 Desember 2024 - 13:07 WIB

Daop 2 Bandung Tertibkan Rumah Perusahaan di Jalan Natuna Bandung

5 Desember 2024 - 15:50 WIB

PLN Siaga Pulihkan Listrik Terdampak Banjir dan Himbau Warga Waspada Bahaya Listrik

4 Desember 2024 - 19:29 WIB

Trending di Berita