KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Keterbatasan lahan yang kontras dengan melonjaknya kebutuhan tempat tinggal di Kota Bandung mendorong percepatan pembangunan hunian vertikal. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menegaskan bahwa penyediaan Rumah Susun (Rusun) tidak boleh sekadar mengejar kuantitas unit, melainkan harus menjamin keterjangkauan harga, kelayakan tempat tinggal, serta kualitas pengelolaan yang berkelanjutan.
Isu strategis ini menjadi fokus Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung dalam mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun—satu dari empat Raperda yang diusulkan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa regulasi ini disusun secara khusus demi melindungi hak Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar tetap memperoleh akses hunian yang layak di tengah krisis lahan perkotaan.
“Kota Bandung memiliki keterbatasan lahan, sementara kebutuhan hunian terus meningkat. Karena itu, rumah susun menjadi salah satu solusi yang perlu dipersiapkan dengan regulasi yang jelas dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujar Asep.
Dengar Aspirasi Penghuni Cingised dan Rancacili
Untuk memastikan aturan yang digodok relevan dengan kondisi lapangan, Pansus 20 yang dipimpin H. Sutaya dan H. Deni Nursani telah melibatkan perwakilan penghuni rusunawa kawasan Cingised dan Rancacili dalam dengar pendapat.
Asep menilai masukan langsung dari warga merupakan fondasi utama penyusunan poin-poin pelayanan, keamanan, hingga tata kelola lingkungan hunian.
“Regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi penghuni. Jangan sampai pembangunan hanya berorientasi pada penyediaan bangunan, tetapi mengabaikan kualitas kehidupan masyarakat di dalamnya,” tegasnya.
Tekan Pengembang Komersial dan Atur Aturan WNA
Selain tata kelola, Raperda ini menekankan kewajiban pengembang rusun komersial untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai atau unit yang dibangun untuk rusun umum/MBR.
Pembahasan Pansus 20 juga membedah kepastian hukum terkait batas kepemilikan satuan rumah susun oleh Warga Negara Asing (WNA) yang berizin tinggal resmi, serta syarat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang mensyaratkan tingkat keterbangunan fisik minimal 20 persen.
Melalui Raperda komprehensif ini, DPRD berharap Kota Bandung dapat menghadirkan ekosistem hunian vertikal yang aman, nyaman, dan harmonis.
“Harapannya, Perda ini bisa menjadi landasan bagi pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang lebih tertata, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau,” pungkas Asep. (NA)***







Komentar