KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – DPRD Kota Bandung mendorong optimalisasi pengelolaan aset milik pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah tersebut dilakukan melalui pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang saat ini tengah dibahas.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung, Radea Respati, mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk memperbaiki tata kelola aset sekaligus memastikan kekayaan daerah dapat memberikan manfaat ekonomi dan mendukung pelayanan publik.
Menurut Radea, masih terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan aset daerah. Di antaranya ketidakakuratan data, pemanfaatan aset yang belum produktif, tunggakan pembayaran sewa, hingga belum terintegrasinya administrasi dan perencanaan aset.
“Kami ingin pengelolaan barang milik daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Radea, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan BMD dilatarbelakangi tiga hal utama. Pertama, penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ketiga, rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.
Pembaruan regulasi tersebut juga diharapkan memperjelas mekanisme penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga penghapusan aset milik pemerintah daerah.
Salah satu fokus pembahasan Pansus 21 adalah optimalisasi aset yang selama ini dikelola melalui skema sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), serta Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG).
Radea menilai, berbagai skema pemanfaatan tersebut perlu ditertibkan agar potensi penerimaan daerah tidak hilang akibat persoalan administrasi maupun lemahnya pengawasan.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi tunggakan pembayaran sewa, perjanjian pemanfaatan yang tidak diperpanjang, ketidakjelasan data pengguna, serta status pemanfaatan aset yang belum tertata dengan baik.
Karena itu, inventarisasi dan verifikasi aset menjadi langkah penting untuk memastikan lokasi, kondisi fisik, status hukum, serta pihak yang menggunakan setiap aset tercatat secara akurat.
Melalui data yang valid, pemerintah daerah dapat memetakan aset yang masih dibutuhkan untuk pelayanan publik, aset yang berpotensi menghasilkan pendapatan, serta aset yang membutuhkan pemeliharaan atau penanganan lebih lanjut.
Selain persoalan administrasi dan penyewaan, DPRD juga menyoroti aset pemerintah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Teras Cihampelas menjadi salah satu aset yang masuk dalam evaluasi pengelolaan tersebut.
Menurut Radea, aset yang belum memberikan manfaat maksimal perlu dievaluasi secara berkala agar tidak terus menjadi beban pengelolaan pemerintah daerah.
Salah satu opsi yang dibahas adalah pemindahtanganan Teras Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, proses tersebut harus tetap mengikuti ketentuan hukum dan prosedur pengelolaan barang milik daerah.
Pembaruan Perda diharapkan memberikan kepastian mekanisme pemindahtanganan maupun penghapusan aset sehingga pemerintah memiliki landasan yang jelas dalam mengambil keputusan.
Digitalisasi untuk Perkuat Pengawasan
Pansus 21 DPRD Kota Bandung juga mendorong digitalisasi pengelolaan aset melalui sistem penatausahaan yang terintegrasi.
Radea mengatakan, pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD perlu didukung basis data digital yang memuat informasi lokasi, kepemilikan, kondisi fisik, pengguna, pengelola, hingga status pemanfaatan aset.
Integrasi data tersebut dinilai penting untuk mengurangi perbedaan pencatatan antarperangkat daerah sekaligus mempermudah pengawasan.
Selain itu, pemerintah dapat lebih cepat mengidentifikasi aset yang belum produktif, menentukan prioritas pemeliharaan, serta mendeteksi potensi tunggakan dan persoalan administrasi.
Sebagai bahan kajian, DPRD juga membuka ruang pembelajaran dari praktik pengelolaan aset di daerah lain, termasuk Jakarta Asset Management Center di DKI Jakarta dan pengalaman Pemerintah Kota Surabaya dalam mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah.
Melalui pembaruan regulasi tersebut, DPRD berharap pengelolaan aset Kota Bandung tidak hanya berorientasi pada pencatatan administratif, tetapi juga mampu menghasilkan nilai ekonomi.
Optimalisasi aset diharapkan dapat memperluas sumber penerimaan daerah, memperkuat PAD, serta mengurangi potensi aset pemerintah yang terbengkalai. Dengan demikian, kekayaan daerah dapat dikelola lebih produktif untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bandung.***






Komentar