Menu

Mode Gelap

Berita · 20 Mar 2023 23:27 WIB ·

Coba Kabur Dua Pelaku Curanmor Lintas Wilayah Dihadiahi Timah Panas

 Polres Tasikmalaya Kota amankan dua komplotan pencuri spesialis motor yang sudah lama buron. (Nalendra Sukarya/ Perbesar

Polres Tasikmalaya Kota amankan dua komplotan pencuri spesialis motor yang sudah lama buron. (Nalendra Sukarya/"Tugu Bandung").***

TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Komplotan pelaku curanmor dua diantaranya dibekuk Unit Reskrim Polsek Indihiang.

Komplotan pelaku Curanmor tersebut merupakan kelompok lintas wilayah di Kota/Kabupaten Tasikmalaya,Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Cilacap Propinsi Jawa Tengah.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor berawal saat adanya laporan warga kehilangan sepeda motor di Perum Jati Resik Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursaru Kota Tasikmalaya.

“Awalnya ada laporan kehilangan sepeda motor di Perum Jati Resik, dalam satu komplek, satu waktu terjadi kehilangan sepeda motor milik 3 warga setempat,” kata Aszhari, saat gelar perkara di Mapolsek Indihiang, Senin (20/3/2023)

Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku pemetik bernama HER dan jokinya bernama IM.

Ia mengatakan, komplotan ini beraksi dinihari dengan berjumlah 5 orang menggunakan mobil Suzuki Escudo setiap mencari target sasaran.

“Mereka selalu berlima menggunakan mobil escudo, saat malam hingga dinihari mereka melakukan aksinya,” ujarnya.

“Para pelaku merupakan warga Ciamis, mereka dalam aksinya selalu berlima, setelah melakukan aksinya di Perum Jati Resik Sukarindik, selang beberapa hari melakukan hal sam di wilayah Rajapolah,” ungkapnya.

“Namun saat melakukan aksinya 2 pelaku kepergok warga dan melarikan diri, dari informasi yang ada keduanya hanyut di sungai Citanduy,” katanya.

Selanjutnya, dari kelompok ini Polisi dapat mengamankan 26 unit sepeda motor, mobil escudo dan kunci astag yang digunakan dalam aksinya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus curanmor dari komplotan ini, tidak kurang dari 51 TKP yang mereka lakukan di wilayah Tasikmalaya dan Ciamis,” tegasnya

Menurutnya, karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur .

“Salah satunya merupakan residivis kasus yang sama, Karena mereka melawan petugas kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Mereka kami kenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,”pungkasnya.***

Artikel ini telah dibaca 50 kali

Baca Lainnya

Yuk ke Kampung Batagor Cibangkong, Wisata Kuliner Kota Bandung!

8 Desember 2024 - 19:09 WIB

Monumen Pahlawan Covid-19 Kota Bandung: Cara Menghormati Perjuangan dan Solidaritas Warga

8 Desember 2024 - 18:55 WIB

Mau Nongkrong dengan Tema Otomotif di Kota Bandung? Disini Tempatnya!

8 Desember 2024 - 18:47 WIB

Manfaatkan Layanan Pengaduan Masyarakat SP4N-LAPOR, Begini Caranya!

8 Desember 2024 - 18:43 WIB

Call Center 112 Kota Bandung, Solusi Cepat dan Tepat untuk Situasi Darurat

8 Desember 2024 - 18:34 WIB

Larangan Jalsah Salanah Ahmadiyah Disesalkan Pimpinan DPRD Jabar, Ini Alasannya!

8 Desember 2024 - 11:07 WIB

Trending di Berita