Bawaslu Tasikmalaya Temukan Pelanggaran Selama Dua Pekan Kampanye Pilkada 2024

KABUPATEN TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID). – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Sedikitnya empat laporan masyarakat dan temuan petugas di lapangan selama dua pekan masa kampanye dari 23 september sampai 9 Oktober 2024.

“Kami lakukan penelusuran apakah betul yang disampaikan masyaralat terkait dugaan pelanggaran itu. Kami tidak tutup mata dan kami sudah simpulkan. Hanya informasi awal, kalau laporan ke Bawaslu tidak ada.” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3 yang berfoto dengan Komisaris salah satu BUMD di Kabupaten Tasikmalaya.

Dari penelusuran Bawaslu foto diambil pada tanggal 23 September 2024. Saat pengambilan nomor urut undian Pasangan Calon Bupati.

Sosok Komisaris BUMD juga bukan Aparatur Sipil Negara. Melihat waktu ini, Bawaslu menilai belum masuk masa kampanye hingga tidak dikategorikan pelanggaran kampanye.

“Pertama terkait adanya pengawas BUMD di Kabupaten Tasikmalaya berfoto dengan calon, itu betul foto di tanggal (23/9/2024) saat pengambilan nomor urut,” kata Dodi.

Ia menyebut, pengawas atau dewan komisaris BUMD bukan ASN maka dikategorikan bukan pelanggaran kampanye. Bukti foto tersebut belum memasuki masa kampanye.

Laporan kedua muncul foto Calon Bupati Tasikmalaya nomor urut tiga Ade Sugianto bersama Camat, Kepala Dinas Pertanian, TNI dan Polri serta masyarakat di Kecamatan Cisayong.

“Calon Nomor urut tiga. ada foto kegiatan calon dengan Camat, Ada Kadis ada unsur Polisi TNI di Cisayong,” katanya.

Penelusuran Bawaslu ini terjadi saat Ade Sugianto diundang menjadi narasumber dalam kegiatan rembuk tani.

“Dilokasi tidak muncul kampanye, ajakan dan penyampaian visi misi serta tidak terdapat atribut pasangan calon. Alhasil, tidak masuk dalam kategori pelanggaran kampanye,” ucapnya.

Hasil penyelidikan, lanjut Dodi, calon itu narasumber dalam acara rembuk tani. Selain itu, tidak ada atribut paslon 3, tidak ada ajakan memilih, tidak ada visi misi yang disampaikan.

“Unsur kampanyenya harus ada, mulai alat peraga ajakan ada penyampaian visi misi, foto pun tidak simbol dukungan jari. Jadi kami kategorikan bukan pelanggaran kampanye,” katanya.

Selanjutnya temuan adanya foto pembagian sembako dilengkapi spesimen surat suara paslon nomor urut dua Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al ayubi. Lokasinya berada di Kecamatan Karangjaya dan Kecamatan Cisayong.

Hasil pendalaman Bawaslu menemukan Indikasi dugaan pelanggaran Kampanye. Pembagian sembako ditemukan di rumah warga.

Temuan itu, lanjut Dodi, alasanya stunting dan masih didalami. “Kami melihat ada indikasi dugaan tindak pidana dalam pembagian sembako ini. Nanti akan kami bawa dalam pembahasan pimpinan apakah akan kami register,” ucap Dodi.

Termasuk juga diberikan kerumah rumah dengan ketuk pintu. Temuan foto sembako yang ada spesimen surat suara paslon nomor urut dua. “Kasusnya di Kecamatan Cisayong dan Kecamatan Karangjaya ada dibagikan ke rumah-rumah langsung, ada juga yang diposting penerimanya,” ujarnya.

Dalam dua pekan masa kampanye sebanyak 46 kali kampanye dilakukan tiga Paslon Peserta Kampanye.  Sementara itu pemilihan kepala daerah serentak 2024 di Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon.

Nomor urut satu Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly diusung Golkar dan PAN. Nomor urut dua Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi diusung PPP, Gerindra, PKS dan Demokrat. Nomor urut tiga Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz diusung PDI Perjuangan, PKB dan Nasdem.(ERW).***

Komentar