Bandung Jadi Lokasi Piloting, Kemenkes Uji Rujukan Pasien Berdasarkan Kompetensi RS

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Kementerian Kesehatan RI melakukan uji coba penerapan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) di Kota Bandung sebagai bagian dari reformasi sistem jaminan kesehatan nasional.

Melalui skema ini, pasien nantinya tidak harus dirujuk secara berjenjang berdasarkan tingkatan fasilitas kesehatan, melainkan diarahkan langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi pelayanan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan medisnya.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan Kota Bandung menjadi salah satu daerah yang dipilih sebagai lokasi piloting penerapan reformasi tersebut.

“Kami kedatangan tim yang dipimpin langsung oleh Sekjen Kementerian Kesehatan untuk melakukan piloting terhadap penerapan konsep baru dalam penanganan jaminan sosial, khususnya untuk BPJS Kesehatan,” ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis (24/9/2026).

Menurut Farhan, masa piloting menjadi kesempatan untuk menguji kesiapan Kota Bandung dalam menerapkan sistem rujukan berbasis kompetensi.

“Karena sekarang seperti istilah tadi, bypass, maka di sinilah kita memang sedang menguji. Itu sebabnya disebut piloting. Kita menguji apakah kita mampu melaksanakan konsep ini,” katanya.

Ia menyebut hasil asesmen sementara masih menemukan sejumlah celah kompetensi pelayanan antara jenjang dasar, madya, utama, dan paripurna.

“Ada beberapa yang istilahnya pasti di tengah-tengahnya kosong. Kita dari dasar langsung ke paripurna. Nah, ini yang harus menjadi case yang menarik dan akan dipelajari dalam pilot project ini,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wilbawa Dasa Nugraha, mengatakan uji coba reformasi jaminan kesehatan dilakukan di empat wilayah, yakni Kota Bandung, Makassar, Tulungagung, dan Muara Enim.

Salah satu aspek yang diuji adalah sistem rujukan berbasis kompetensi. Dengan sistem ini, pasien akan diarahkan ke fasilitas kesehatan berdasarkan kemampuan pelayanan yang sesuai dengan kondisi penyakitnya.

“Kalau penyakitnya jantung dan membutuhkan operasi, berarti langsung dirujuk kepada layanan kesehatan yang mempunyai kompetensi utama atau paripurna, karena operasi bisa langsung dilakukan di sana. Kalau kondisinya belum parah, akan dirujuk ke layanan dasar atau madya,” kata Kunta.

Ia menjelaskan skema tersebut berbeda dengan sistem rujukan berjenjang yang selama ini berlaku. Pasien tidak harus melewati setiap tingkatan fasilitas kesehatan, tetapi dapat langsung dirujuk ke fasilitas yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan medis.

Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait juga telah melakukan pemetaan kompetensi fasilitas kesehatan di Kota Bandung. Pemetaan ini diperlukan untuk memastikan pasien dapat diarahkan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang tepat.

“Misalnya dia perlu operasi jantung. Ini nanti kita langsung melihat rumah sakit mana saja yang punya kompetensi melakukan layanan operasi jantung. Kalau di sana penuh atau tidak, nanti Puskesmas langsung merujuk ke situ,” ujarnya.

Kunta mengatakan penerapan sistem tersebut diharapkan membuat layanan kesehatan lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi konsentrasi pasien pada rumah sakit rujukan tertentu.

Menurut dia, hasil pemetaan sementara menunjukkan sebagian besar kasus yang saat ini ditangani di RSUP Hasan Sadikin masih berada pada kategori layanan dasar dan madya.

Dengan rujukan berbasis kompetensi, kasus yang dapat ditangani pada level dasar dan madya diharapkan dapat didistribusikan ke RSUD maupun rumah sakit lain yang memiliki kompetensi pelayanan sesuai.

“Harapan kita memang itu menjadi tersebar. Kalau sekarang mungkin semuanya orang langsung ingin ke Hasan Sadikin, nanti ke depan itu harusnya mulai tersebar,” katanya.

Kunta menambahkan, penguatan rumah sakit yang memiliki layanan dasar dan madya menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam penerapan sistem tersebut. Kesiapan fasilitas kesehatan karena itu turut menjadi bagian yang diuji selama masa piloting.

Selain RBKP, reformasi jaminan kesehatan yang diuji juga mencakup penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta penyesuaian sistem tarif melalui Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).

Uji coba reformasi jaminan kesehatan tersebut akan berlangsung maksimal selama 12 bulan sebelum hasilnya menjadi bahan pertimbangan untuk penerapan secara nasional.***

Komentar