Menu

Mode Gelap

Berita · 18 Apr 2024 20:09 WIB ·

Aliansi Eks Karyawan Pikiran Rakyat Menggugat, Ini Tuntutannya!

					Aliansi Eks Karyawan Pikiran Rakyat Menggugat, Ini Tuntutannya! Perbesar

BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Ratusan mantan karyawan Pikiran Rakyat Bandung yang menamakan diri Aliansi Eks Karyawan PR Menggugat menggelar unjuk rasa di depan Kantor PR di Jalan Asia Afrika 77 Bandung.

Unjuk rasa bertujuan menuntut hak-hak mereka yang belum juga dibayarkan dalam waktu 4 tahun lebih.

Menurut perwakilan Aliansi Eks Karyawan Pikiran Rakyat Menggugat Teguh Laksana, menuturkan bahwa unjuk rasa yang dilakukan para mantan karyawan PR tersebut merupakan reaksi atas lambannya respons manajemen PR dalam menangani masalah tuntutan mereka.

“Unjuk rasa diikuti hampir 100 mantan karyawan PR yang sampai saat ini hak-hak mereka belum dibayarkan oleh pihak manajemen PR,” katanya, Kamis, 18 April 2024.

Aksi unjuk rasa dilakukan mulai pukul 10.00 WIB, dan surat pemberitahuan kegiatan ini sudah dilayangkan ke Polrestabes Bandung pada Senin, 15 April 2024.

Teguh menambahkan bahwa perselisihan dengan manajemen PR dimulai ketika manajemen baru PR tanpa ada kesepakatan dengan para karyawan yang masuk dalam program pensiun dipercepat membatalkan Perjanjian Bersama (PB) secara sepihak.

“Padahal, PB itu sudah disepakati oleh manajemen sebelumnya dan sebagian hak karyawan sudah dibayarkan sesuai dengan PB. Namun, manajemen baru PR secara sepihak telah membatalkan PB tersebut,” ujar Teguh.

Tidak terima dengan keputusan manajemen baru PR, sebanyak 139 mantan karyawan PR mengambil jalur hukum dengan menyewa kuasa hukum untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

Bahkan, 7 mantan karyawan di antaranya menempuh jalur somasi.

Sebelumnya pada 27 Maret 2024, Asep Maulana Syahidin, SH dan Irwan Nasution, SH dari Kantor Hukum The Maulana Law Firm telah mengirim surat permohonan mediasi ke Disnaker Kota Bandung dalam perselisihan tersebut.

Dalam surat permohonan yang diajukan Teguh Laksana dkk disebutkan bahwa The Maulana Law Firm yang mewakili klien mereka sebanyak 139 pensiunan PT PRB telah berusaha mengadakan pertemuan bipartit I dan II tetapi tidak diperoleh kesepakatan.

Pertemuan bipartit I dilaksanakan pada Rabu 13 Maret 2024 di Tekape Workspace, Jalan Sunda No. 85 Kota Bandung. Sementara pertemuan bipartit II dilaksanakan di Aula PT PRB Jalan Asia Afrika 77 Bandung.

Dalam dua pertemuan bipartit tersebut, kedua belah pihak yang berunding tidak mencapai kesepakatan seperti yang diharapkan.

Agar masalah ini tidak berlarut-larut serta segera menemukan titik penyelesaian dan atau kepastian kelanjutan penyelesaian permasalahannya, 139 pensiunan PT PRB tersebut mengajukan permohonan mediasi kepada Disnaker Kota Bandung.

Selanjutnya pada 4 April 2024, kuasa hukum dari 139 mantan karyawan PR, juga telah mengirim surat penolakan penghentian kepesertaan BPJS Kesehatan oleh pihak perusahaan, karena hingga saat ini hak mereka belum dibayarkan sepenuhnya, termasuk uang kesehatan.

Surat penolakan sudah dikirimkan per 4 April 2024 kepada PT PRB melalui kuasa hukum para pensiunan yakni Asep Maulana dan Irwan Nasution dari Kantor Hukum The Maulana Law Firm.

Asep mengatakan penolakan 139 pensiunan PT PRB tersebut merupakan jawaban tegas atas surat PT PRB yang dikirimkan kepada pensiunan pada 1 April 2024.

Surat yang dikirimkan PT PRB menyatakan bahwa perusahaan tidak akan lagi menanggung iuran kepesertaan BPJS Kesehatan mulai Mei 2024.

Ada 2 alasan penolakan 139 pensiunan atas keputusan PT PRB menghentikan tanggungan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan seperti yang dituliskan dalam surat penolakan yang dikirimkan kuasa hukum para pensiunan:

“Pertama hubungan ketenagakerjaan antara perusahaan (PT PRB) dengan klien kami belumlah terputus, karena banyaknya kewajiban dan piutang yang masih harus dipenuhi dan dibayarkan oleh perusahaan (PT PRB) kepada klien kami. Seperti Sisa Uang Bekal Hari Tua (BHT), Uang Kompensasi/Uang Tunggu, Uang Tunjangan Jabatan, Uang Bonus, dan Uang Kesehatan,” ujar Asep.

Kedua terkhusus dengan Uang Kesehatan, Asep menambahkan kalau perusahaan (PT PRB) akan memutus dan menghentikan BPJS Kesehatan para karyawan/klien, maka adalah kewajiban perusahaan (PT PRB) untuk segera dan terlebih dahulu membayarkan Uang Kesehatan para klien yang jelas-jelas sudah diatur dan diperintahkan dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) perusahaan (PT PRB) dan juga telah disepakati dalam PB yang telah dibuat oleh para klien dengan perusahaan (PT PRB) sendiri.

Dalam unjuk rasa itu disampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntut Hak Pembayaran Uang Bekal Hari Tua, Uang Kesehatan, Uang Kompensasi/Masa Tunggu, Tunjangan Uang Makan dan Transpor, Tunjangan Jabatan, Uang Cuti dan Bonus Tahun, yang belum dibayarkan sejak dilakukan Program Pensiun Dipercepat (dirumahkan) sejak tahun 2020.

2. Menolak pembatalan sepihak Perjanjian Bersama (PB) yang disepakati tahun 2020.

3. Menuntut pimpinan Pikiran Rakyat agar melaksanakan amanat RUPS Luar Biasa tahun 2019 dan 2023 untuk menjual aset agar dapat menyelesaikan pembayaran pajak dan ketenagakerjaan.***

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bantu Pengungsi Palestina, Lazis Darul Hikam Salurkan Bantuan Langsung ke Kamp Pengungsi

20 Januari 2025 - 10:25 WIB

Reli Dakar Ke-47/2025: Al-Rajhi Ciptakan Sejarah Juara Kategori Mobil

20 Januari 2025 - 07:06 WIB

Bio Farma Komitmen Dukung Pencegahan dan Pengobatan Stroke di Indonesia

18 Januari 2025 - 18:56 WIB

Pecah!! Ribuan Peserta DH Run 2025 Padati Bandung di Sabtu Pagi!

18 Januari 2025 - 18:15 WIB

Jelang Etape Akhir Reli Dakar 2025: Al-Rajhi Menuju Podium Juara Mobil

17 Januari 2025 - 21:56 WIB

Letkol Inf Henggar Tri Wahono Resmi sebagai Dandim 0621/Kabupaten Bogor

17 Januari 2025 - 20:07 WIB

Trending di Berita