Menu

Mode Gelap

Berita · 19 Okt 2022 16:41 WIB ·

5 Kecamatan di Kota Bandung Rawan Pohon Tumbang

 Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rizki Kusrulyadi Perbesar

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rizki Kusrulyadi

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Mengahadapi cuaca ekstrem yang sedang menerpa Kota Bandung dengan intensitas hujan tinggi berdampak pada gejala kebencanaan seperti banjir atau pohon tumbang.

Untuk mengantisipasi hal itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rizki Kusrulyadi mengaku rutin memelihara pohon-pohon yang berada di lahan publik.

“Siklus tahunan Oktober sampai Desember cuaca ekstrem. Pemkot terus berupaya melakukan pemeriksaan, pemangkasan dan pemeliharaan pohon. Kita juga ganti dengan pohon baru, kita selalu ingin jaga paru paru kota,” kata Rizki saat menjadi narasumber Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Rabu 19 Oktober 2022.

Menurutnya, titik rawan pohon tumbang biasanya terjadi pada pohon yang rimbun, dan memiliki ketinggian yang cukup tinggi, ditambah dengan cuaca.

Ia mengungkapkan, 5 kecamatan yang rentan terhadap kejadian pohon tumbang yakni di Kecamatan Cidadap, Coblong, Sukajadi, Sukasari dan Sumur Bandung.

“Wilayah tersebut memang yang memiliki pohon cukup banyak,” uangkapnya.

Sampai Oktober ini, kejadian patah dahan terdapat 44 kejadian, dan pohon tumbang sebanyak 53 kejadian.

“Kendalanya, pohon tumbang tidak bisa diprediksi, bahkan pohon sehat pun bisa kemungkinan bisa tumbang, banyak faktor,” ungkapnya.

Ia memaparkan, beberapa faktor terjadinya pohon tumbang, selain dari usia pohon, ada juga faktor gangguan terhadap pohon tersebut, seperti membakar sampah di sekitar pohon, terkena penyakit dan akar yang dipotong.

“Pohon tua tidak selalu identik rawan tumbang, yang perlu diperhatikan kondisi saat ini, Hal-hal tersebut yang membuat kondisi pohon berbahaya,” ujarnya

Ia mengatakan, DPKP pun tak menutup kemungkinan untuk memelihara pohon di lahan privat jika memang ada permintaan dari warga.

Untuk warga yang membutuhkan bantuan DPKP bisa menghubungi DPKP dengan mengajukan surat resmi.

Terkait kendaraan yang terimpa pohon, Rizki menyebut pemerintah tidak memberikan klaim ganti rugi, tapi hanya memberikan santunan saja.

“Kita berkerja sama dengan pihak asuransi, bantuan santunan kepada kendaraan yang mungkin terdampak pohon tumbang,” katanya.

Ia mengakatan, untuk kendaraan yang terdampak mendapatkan santunan maksimal Rp25 juta tergantung dari kerusakannya. Sedangkan untuk korban maksimal Rp50 juta.

“Persyaratannya ada laporan kerusakan dari pihak kepolisian, sedangkan untuk korban luka akibat pohon tumbang dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit. Selanjutnya silahkan bawa persyaratannya ke kantor DPKP,” ujarnya. (Ade Bayu Indra/Tugu Bandung)***

 

Artikel ini telah dibaca 115 kali

Baca Lainnya

Yuk ke Kampung Batagor Cibangkong, Wisata Kuliner Kota Bandung!

8 Desember 2024 - 19:09 WIB

Monumen Pahlawan Covid-19 Kota Bandung: Cara Menghormati Perjuangan dan Solidaritas Warga

8 Desember 2024 - 18:55 WIB

Mau Nongkrong dengan Tema Otomotif di Kota Bandung? Disini Tempatnya!

8 Desember 2024 - 18:47 WIB

Manfaatkan Layanan Pengaduan Masyarakat SP4N-LAPOR, Begini Caranya!

8 Desember 2024 - 18:43 WIB

Call Center 112 Kota Bandung, Solusi Cepat dan Tepat untuk Situasi Darurat

8 Desember 2024 - 18:34 WIB

Larangan Jalsah Salanah Ahmadiyah Disesalkan Pimpinan DPRD Jabar, Ini Alasannya!

8 Desember 2024 - 11:07 WIB

Trending di Berita