KOTA TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID). – Mencoba mengelabui petugas Bank Indonesia Tasikmalaya, 3 pelaku orang pelaku pemalsuan uang hendak tukarkan uang palsu. Ketiganya diamankan karena kedapatan uang yang hendak ditukar palsu.
Bersinergi dalam pemberantasan pemalsuan Uang Rupiah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya berkolaborasi bersama Polres Tasikmalaya Kota. Dalam pengungkapan tindak pindana pemalsuan Uang Rupiah pada tanggal 31 Januari 2024.
Hal ini sebagai tindak lanjut hasil klarifikasi terhadap 1.144 lembar uang yang diragukan keasliannya.
Adapun rinciannya terdiri dari pecahan Rp100.000,00 tahun emisi 2016 sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) lembar dan Rp100.000,00 tahun emisi 2014 sebanyak 494 (empat ratus sembilan puluh empat) lembar.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Aswin Kosotali mengatakan, uang yang diragukan keasliannya tersebut didapat dari hasil penangkapan 3 orang terduga pelaku di Kota Tasikmalaya.
Ketiganya ditangkap Polisi pada tanggal 29 Januari 2024. Bersama barang bukti ribuan lembar uang palsu.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, uang yang diragukan keasliannya tersebut dinyatakan sebagai uang tidak asli.
“Karena tidak memiliki unsur-unsur pengaman Uang Rupiah,” kata Aswin saat gelar perkara di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (1/2/2024).
Diantaranya, lanjut Aswin, tidak terdapat mikro teks, bahan dari kertas biasa, dan nomor seri tidak berubah warna jika disinari dengan ultra violet.
“Uang tidak asli tersebut memiliki kualitas yang rendah karena dapat dikenali dengan mudah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang),” ungkapnya.
Sebagai upaya mencegah pemalsuan uang rupiah, kata Aswin, Bank Indonesia senantiasa melakukan upaya pencegahan baik dari sisi represif maupun preventif.
Upaya represif dilakukan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses peradilan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan uang.
Sementara itu, lanjut Aswin, upaya preventif dilakukan dengan penguatan unsur pengaman rupiah mengikuti best practice di dunia dan mengikuti perkembangan teknologi.
“Upaya edukasi mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada masyarakat melalui gerakan Cinta Bangga Paham Rupiah juga terus dilakukan,” katanya.
Menurutnya, Cinta Rupiah merupakan perwujudan dari kemampuan masyarakat untuk dapat mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Senantiasa merawat Rupiah agar mudah dikenali keasliannya dan menjaga Rupiah dari tindak pidana pemalsuan uang.
Selanjutnya, apabila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya dapat melakukan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia atau melalui bank terdekat dan melaporkan kepada Kepolisian setempat.
“Apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang Rupiah di lingkungannya,” pungkasnya.
3 Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibekuk Saat Hendak Tukarkan ke Bank Indonesia
Tiga terduga pengedar uang palsu masing-masing berinisial TW (54) warga Sukabumi, YA (33) warga Kendal, dan SS (46) warga Aceh, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, jajarannya mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 1.144 lembar pecahan seratus ribu.
“Ada tiga orang yang telah ditetapkan dalam kasus uang tidak asli (upal). Barang bukti yang diamankan uang tidak asli sebanyak 1.144 lembar,” kata Kapolres kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (1/2/2024).
Dikatakanya, saat melancarkan aksinya para pelaku menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang Innova dengan plat nomor B 1216 BMM yang sudah diamankan dan dijadikan barang bukti.
” Pengungkapan berawal dari adanya laporan pihak Bank Indonesia Tasikmalaya bahwa ada tiga orang yang hendak menukarkan uang yang diduga tidak asli,” ungkapnya.
Menurut dia, hasil pengujian bahwa uang pecahan seratus ribu ini tidak asli dan mengaku didapatkannya dari wilayah Depok.
“Kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka, 1 pria dan 2 wanita, serta terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswin Kosotali memberikan penjelasan bahwa ketidakaslian uang tersebut dilihat dari tidak ada salah satupun indikator 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun.***