KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosafat, menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual harus tetap berada dalam koridor yang tepat.
Menurutnya, koridor yang dimaksud adalah fokus pada aspek pelindungan kesehatan masyarakat tanpa mengarah pada diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
“Yang kami maksud sesuai koridor adalah tetap menitikberatkan pada pelindungan kesehatan, bukan mendiskriminasi pihak mana pun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak awal pembahasan diarahkan untuk memperkuat aspek kesehatan, terutama dalam upaya menekan angka penyakit menular seksual serta meningkatkan penanganan kasus kekerasan seksual yang belakangan marak terjadi. Namun dalam prosesnya, muncul berbagai dinamika dan perbedaan pandangan di internal pansus.
“Awalnya kita ingin memperkuat pelindungan kesehatan dan menekan angka penyakit menular seksual. Dalam perjalanannya ada usulan agar ruang lingkup pengaturan diperluas, dan itu memunculkan pro dan kontra,” katanya.
Yoel mengingatkan, regulasi yang disusun tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia maupun berpotensi digugat secara hukum. Ia menekankan pentingnya landasan yuridis yang kuat agar perda yang dihasilkan tidak diskriminatif dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Kita tidak ingin mempersekusi siapa pun. Yang diatur adalah aspek kesehatan dan perilaku berisiko. Jangan sampai perda ini justru bermasalah dan digugat ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Ia juga mengakui, hingga saat ini belum ada regulasi di tingkat pusat yang secara spesifik mengatur orientasi seksual. Karena itu, pendekatan yang dinilai paling rasional adalah melalui kerangka penanggulangan kesehatan masyarakat.
Sebagai perbandingan, ia menyebut kebijakan di Jakarta dan Bali yang dinilai memiliki dinamika sosial lebih terbuka, tetap menitikberatkan pada penanggulangan kesehatan seksual, bukan pada pengaturan orientasi.
“Di Jakarta dan Bali fokusnya tetap pada penanggulangan kesehatan seksual,” ujarnya.
Karena itu, jika Kota Bandung hendak membahas soal orientasi atau penyimpangan seksual secara lebih spesifik, ia menilai perlu kehati-hatian ekstra, mengingat hal tersebut bisa menjadi yang pertama di Indonesia.
Sebagai kota yang dikenal religius sekaligus metropolitan, Bandung dinilai harus bijak dalam merumuskan aturan. Ia menegaskan prinsip utama dalam penyusunan regulasi ini adalah mencegah perilaku berisiko tanpa membenci individu.
“Kita sepakat mencegah perilaku berisiko, tapi tidak membenci orangnya. Prinsipnya harus tetap memanusiakan,” tandasnya.
Saat ini, pembahasan pasal demi pasal masih terus berlangsung. Pansus menargetkan penyusunan raperda dapat rampung paling lambat dalam satu hingga dua bulan ke depan, dengan harapan regulasi yang dihasilkan menjadi payung hukum yang jelas, implementatif, serta tidak menimbulkan diskriminasi di tengah masyarakat.
“Walau ada dinamika dan perdebatan, pembahasan tetap berjalan. Kami harapkan segera selesai, karena yang terpenting perda ini bisa diterapkan dengan baik,” pungkasnya. (NA)***












Komentar