KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Panitia Seleksi Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Pendidikan Indonesia telah menyelenggarakan uji publik yang dibagi dalam tiga sesi secara daring (online) beberapa waktu lalu.
Uji publik diikuti oleh 20 peserta dari kalangan mahasiswa serta 10 tenaga pengajar dan tendik di lingkungan UPI dalam tiga sesi pelaksanaan uji publik yakni pada 29 dan 30 Agustus lalu. Pelaksanaan publik ini juga melibatkan beberapa penilai dari pihak eksternal termasuk unsur masyarakat, komisi perempuan, dan aktivis antikekerasan lainnya.
“Sebagaimana amanat pada Permendikbud Ristek No 30 Th. 2021, Pansel memiliki tugas utama memilih anggota SPPKS UPI. Kini, Pansel SPPKS UPI sudah melakukan uji publik bagi calon anggota SPPKS UPI yang telah lulus wawancara. Hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat sesuai dengan jadwal yang juga sudah ditetapkan,” ungkap Koordinator Pansel Prof Dr Elly Malihah, MSi.
Sebagaimana diketahui, Tim Pansel Satgas PPKS UPI terdiri atas tujuh orang. Mereka adalah Prof. Dr. Elly Malihah, M.Si, Prof. Vina Adriany, M.Ed., Ph.D; Dr. Lilis Widaningsih, M.T; Cindya Hendriyana Noviandi, S.AP; Kahfi Ahmad Muharam; Sheila Rostiatie Jasmine; Sheilla Fristella. Ketujuhnya ditunjuk sebagai bagian dari pansel berdasarkan Surat Tugas Rektor tanggal 21 Juli 2022.
Dalam arahannya kepada anggota pansel di Ruang Rapat Partere Kampus UPI Bumi Siliwangi Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, 11 Agustus 20022 yang lalu, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., MA., menegaskan kampus UPI harus menjadi wilayah yang steril dari berbagai bentuk kekerasan, apapun bentuknya.
“Permendikbud Ristek Nomor 30 ini merupakan bentuk perlindungan terhadap sivitas akademika dalam mewujudkan pembelajaran yang aman. Tak pernah ada proses pembelajara yang berhasil diwujudkan tanpa adanya rasa aman. Situasi ideal kampus UPI yang menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua unsur di dalamnya dalam proses pembelajaran harus merupakan keniscayaan,” ungkap Rektor M Solehuddin.
Menurut M Solehuddin, UPI sebenarnya sudah memiliki pusat pendampingan krisis dan Satuan Pencegahan dan Penganan Kekerasan Seksual (SP2KS). Artinya, sebelum lahirnya permendikbuddikti 30/2021, UPI sudah pada “track” yang benar dalam mewujudkan kampus yang aman dan nihil dari praktik kekerasan dalam beragam bentuknya. “Kini UPI menyesuaikan mekanisme pembentukan satgas sesuai manat peraturan tersebut,” katanya.
Rektor UPI juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tim Pansel atas kesediannya menjadi anggota pansel dan mengharapkan ketujuhnya bekerja secara profesional sebagai amanat Permendikbudristek 30/2021. ***