KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami substansi Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Ia menegaskan, regulasi tersebut harus mampu menjawab persoalan di lapangan dan tidak berhenti pada tataran administratif.
“Tujuan akhirnya, dibuat peraturan daerah yang bisa menjadi solusi untuk permasalahan ketertiban di Kota Bandung. Selama ini kan masih ada pelanggaran soal ketertiban di Kota Bandung, contohnya pedagang kaki lima (PKL), kan masih banyak kawasan yang harusnya tidak ada PKL ternyata masih ada,” ujar Aan.
Selain persoalan PKL, sektor kesehatan juga menjadi perhatian. Menurutnya, masih marak penjualan obat-obatan ilegal yang memerlukan pengaturan dan pengawasan lebih tegas.
“Kemudian bidang kesehatan, masih marak penjualan obat-obatan ilegal. Hal itu juga masih harus ditopang dengan regulasi yang jelas, dilengkapi pengawasan yang masif agar terjadi tertib kesehatan,” katanya.
Aan juga menyoroti penertiban reklame ilegal yang kerap terkendala anggaran dan teknis pelaksanaan. Ia menilai perlu adanya SOP yang jelas serta kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga untuk mendukung proses penertiban.
“Lalu tertib reklame. Banyak reklame yang tidak berizin, bagaimana SOP atau cara penertibannya. Untuk penertiban reklame ini terkadang terbentur anggaran, makanya di Perda Reklame bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Satpol PP nanti bisa kerja sama dengan pihak ketiga untuk pembongkaran reklame ilegal,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan lahirnya Perda Reklame, maka Raperda Ketertiban Umum juga harus disesuaikan agar kedua regulasi tersebut dapat saling melengkapi saat diterapkan di lapangan.
“Saat melakukan penertiban reklame yang melanggar ketertiban, kedua regulasi ini bisa saling melengkapi,” ujarnya.
Saat ini, Pansus 13 masih mendalami akar persoalan ketidaktertiban, baik dari sisi regulasi, sumber daya manusia, maupun SOP yang berlaku.
“Apakah memang yang belum tertib itu regulasi yang harus diperkuat atau sumber daya manusia yang masih lemah atau SOP-nya masih kurang, itu harus didalami. Supaya perda ini dibuat jangan sampai formalitas saja tapi harus betul-betul menjawab persoalan yang ada,” terangnya.
Pembahasan raperda ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Aan menegaskan, persoalan ketertiban tidak bisa ditangani secara sektoral.
“Kita ingin buat perda ini betul-betul sesuai dengan permasalahan yang ada, bukan sektoral, tapi lintas OPD. Permasalahan ketertiban ini tidak hanya di Satpol PP, tapi juga ada di OPD lain,” ucapnya.
Ia berharap raperda tersebut dapat disahkan pada Maret mendatang, meski pembahasannya harus menyesuaikan dengan agenda dewan lainnya.
“Kita harapkan Maret selesai, tapi memang kita pun terbentur dengan agenda dewan yang lain. Jadi pembahasan Pansus bentrok dengan agenda lain, sehingga pembahasannya tidak sampai tiap hari. Mudah-mudahan, di bulan Maret selesai,” pungkasnya. (NA)***












Komentar