KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung telah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Saat ini, regulasi tersebut memasuki tahap konsultasi ke kementerian terkait dan evaluasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., menyampaikan bahwa secara substansi pembahasan telah rampung. Tahapan selanjutnya adalah proses harmonisasi dan evaluasi agar regulasi tersebut selaras dengan ketentuan nasional.
“Pembahasan sudah selesai. Kini tinggal konsultasi ke kementerian dan evaluasi di Kemenkumham,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Raperda ini memiliki cakupan yang komprehensif, meliputi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kelembagaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pengaturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Undian Gratis Berhadiah (UGB), perizinan, sistem informasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi hingga aspek pembiayaan.
Menurutnya, regulasi ini disusun sebagai turunan dari sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru agar implementasi di daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan nasional.
Dalam aspek Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Raperda ini mengacu pada Permensos Nomor 8 Tahun 2024. Pengaturannya mencakup mekanisme perizinan, sanksi administratif, serta kewajiban pelaporan bagi penyelenggara. Untuk penggalangan dana di atas Rp500 juta, diwajibkan melampirkan hasil audit akuntan publik serta dokumentasi pelaksanaan dan penyaluran dana.
“Pelaporan menjadi kunci untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Sementara untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pengaturan merujuk pada Permensos Nomor 5 Tahun 2024. Fokusnya adalah penguatan monitoring dan evaluasi oleh Dinas Sosial terhadap operasional dan tata kelola lembaga sosial di daerah.
“Dengan aturan ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih jelas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga sosial,” jelasnya.
Adapun ketentuan mengenai Undian Gratis Berhadiah (UGB) mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur tata cara perizinan, pelaporan, serta mekanisme pengawasan agar pelaksanaannya sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Secara keseluruhan, Raperda ini bertujuan memperkuat peran pemerintah daerah dalam memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Regulasi tersebut juga memberikan mekanisme yang jelas dalam menindaklanjuti temuan maupun laporan masyarakat, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
“Harapannya, tata kelola kesejahteraan sosial di Kota Bandung semakin tertib, transparan, akuntabel, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (NA)***













Komentar