KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperbarui aturan lama agar selaras dengan kebijakan nasional terbaru dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman, menjelaskan bahwa pada awalnya raperda ini dirancang sebagai perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Namun, dalam proses pembahasan, ditemukan bahwa substansi perubahan mencapai lebih dari 50 persen. Karena itu, regulasi tersebut nantinya tidak lagi berbentuk revisi, melainkan akan mencabut perda lama dan diganti dengan perda baru.
“Raperda ini telah melakukan penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru, sekaligus merespons berbagai persoalan kesejahteraan sosial yang berkembang di masyarakat,” ujar Christian.
Ia menuturkan, salah satu aspek penting yang dibahas adalah penyelarasan aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) sesuai ketentuan Kementerian Sosial. Dalam regulasi terbaru, mekanisme perizinan, pelaporan, serta pertanggungjawaban kegiatan penggalangan dana dan barang diatur lebih ketat.
“Ketentuan ini diadopsi dalam raperda untuk memastikan setiap kegiatan PUB di Kota Bandung berjalan transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya.

Selain PUB, pembahasan juga mencakup Undian Gratis Berhadiah (UGB). Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial terbaru, kewenangan perizinan UGB kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Dengan demikian, Pemerintah Kota Bandung akan lebih berperan dalam fungsi pengawasan di daerah.
Pansus 12 turut membahas integrasi standar nasional bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ke dalam regulasi daerah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, mutu layanan, serta akuntabilitas LKS yang beroperasi di Kota Bandung.
Tak hanya itu, pembaruan regulasi juga mencakup penyesuaian istilah dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), mengikuti kebijakan nasional. Perubahan terminologi ini dinilai mencerminkan pendekatan yang lebih berorientasi pada pelayanan dan pemenuhan hak warga.
Pansus 12 pun mendorong agar regulasi yang dihasilkan tidak semata bersifat administratif, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Kemungkinan akan tuntas dalam bulan depan,” pungkas politisi PSI tersebut. (NA)***










Komentar