TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Terungkapnya sindikat peredaran uang palsu di Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Aswin Kosotali ajak warga untuk waspada.
Untuk mencegah tindak pemalsuan uang rupiah, BI melakukan upaya penanggulangan uang rupiah palsu, baik dari sisi preventif ataupun represif.
Upaya preventif dilakukan dengan penguatan unsur pengaman serta sosialisasi dan edukasi mengenai keaslian uang rupiah.
“Sementara itu, upaya represif dilakukan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses peradilan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan uang,” kata Aswin saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (24/5/2023).
Menurutnya, sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat, Bank Indonesia bertugas menjamin tersedianya uang rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan.
Kata Aswin, pihaknya mendapat informasi terkait pengungkapan peredaran uang palsu pada 22 Mei 2023. Dari hasil koordinasi dengan Polres Tasikmalaya, BI telah melakukan klarifikasi terhadap 3.214 lembar uang yang diragukan keasliannya.
Uang palsu itu ada pecahan 100 ribu sebanyak 2.597 lembar dan pecahan 50 ribu sebanyak 617 lembar.
“Uang yang diragukan keasliannya tersebut seluruhnya didapatkan dari hasil penangkapan 7 orang pelaku dilokasi Kampung Gandok, Desa Puspahiang, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya pada tangga1 15 Mei 2023,” katanya.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan BI, uang yang diragukan keasliannya tersebut dinyatakan sebagai uang tidak asli. Karena tidak sesuai dengan ciri-ciri keaslian uang rupiah, diantaranya tidak terdapat mikro teks, bahan dari kertas biasa, nomor seri tidak berubah warna dengan menggunakan sinar ultra violet.
“Uang tidak asli tersebut memiliki kualitas yang rendah karena dapat
dikenali dengan mudah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang),” ungkapnya.
Dibandingkan dengan data nasional, tingkat pemalsuan uang rupiah di wilayah Priangan Timur masih torgolong rendah selama periode Mei 2022 sampai April 2023.
Selain itu dalam periode tersebut rasio pemalsuan uang rupiah nasional sebesar 1 lembar uang palsu dalam 1 juta lembar uang yang diedarkan.
“Sebagai upaya menjaga diri dari kejahatan uang palsu, BI mengajak masyarakat untuk turut mengikuti gerakan Cinta Bangga Paham Rupiah dimana Cinta Rupiah merupakan perwujudan dari kemampuan masyarakat untuk dapat mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah,” katanya.
Aswin juga mengajak warga senantiasa merawat rupiah agar mudah dikenali keasliannya dan menjaga rupiah dari tindak pidana pemalsuan uang.
Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, tambah Aswin, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke Kantor Bank Indonesia atau melalui bank terdekat.
“Serta melaporkan kepada Kepolisian setempat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang rupiah di lingkungannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Tasimalaya AKBP Suhardi Hery mengatakan, dari 7 pelaku yang diamankan semuanya memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya.
Dari keterangan 4 tersangka yang pertama kali diamanakan, peran pelaku CD sebagai pemilik uang palsu bersama tiga kawanannya yakni US, AH dan SS turun dari mobil untuk melakukan transaksi transfer melalui BRIlink di wilayah Puspahiang, Kabupaten Tasimalaya.
Pelaku AH berperan sebagai sopir yang mengantar SS sebagai penerima uang yang akan ditransfer ke rekening BRI miliknya.
Mereka saat beraksi menggunakan mobillio warna merah.
Didalam mobil itu ada 4 orang diantaranya berinisial CD, AH, US dan SS
dalam pengeledahan, petugas mendapati uang palsu 524 lembar uang rurupiah palsu pecahan 100 ribu.
Selain itu, sebanyak 468 lembar uang palsu pecahan 50 ribu. Dari keterangan pelaku CD bahwa uang palsu tersebut didapatkan dengan cara membelinya dari pelaku lain, inisial H alias WH melalui perantara RDA dan UT yang turut diamankan saat penangkapan.
“Tersangka RDA ditangkap di kediamanya di wilayah Garut, dengan barang bukti uang palsu sebanyak, 39 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 2 lembar pecahan 50 ribu,” katanya.
Sementara tersangka UT ditangkap bersama H alias WH dirumah tersangka WH. Dalam penangkapan itu ditemukan upal pecahan 100 ribu 12 lembar dan pecahan 50 ribu sebanyak 15 lembar dari ttangan UT.
Sedangkan dari tangan pelaku WH disita sebanyak 202 lembar upal pecahan 100 ribu dan 132 lembar pecahan 50 ribu. “Jadi total seluruh uang palsu yang diamankan ada sebanyak 3.214 lembar,” ujar Suhardi.
Pelaku bisa dijerat dengan pasal 36 ayat 3 Jo pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang mata uang. Dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***