Sidang Pembuktian Sengketa Informasi Publik Digelar, KI Jabar Tegaskan Proses Independen dan Objektif

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menggelar sidang ajudikasi pembuktian dalam penyelesaian sengketa informasi publik pada Rabu, 15 Juli 2026. Persidangan tersebut memeriksa sengketa informasi publik yang diajukan oleh Hj. Yati Cahyati melalui Kuasa Hukumnya Demi Hamzah Rahadian, S.H., M.H., terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.

Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang terdiri atas Nuni Nurbayani selaku Ketua Majelis merangkap Anggota, dengan Erwin Kustiman dan Dadan Saputra masing-masing bertindak sebagai Anggota Majelis Komisioner. Dan dimapingi oleh Agus Supriyanto sebagai Petugas kepaniteraan.

Pada persidangan tersebut, Majelis mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Termohon guna memberikan penjelasan mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan objek sengketa.
Kehadiran ahli dimaksudkan untuk memberikan perspektif hukum yang komprehensif sehingga Majelis memperoleh keyakinan yang utuh dalam menilai fakta-fakta persidangan serta menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara tepat.

Majelis Komisioner menegaskan bahwa setiap sengketa informasi publik diperiksa secara independen dengan menjunjung tinggi asas keterbukaan, kepastian hukum, keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Seluruh alat bukti, dokumen, keterangan para pihak, maupun pendapat ahli akan dinilai secara menyeluruh dan saling berkaitan sebelum Majelis mengambil kesimpulan hukum.

Persidangan ini menjadi salah satu contoh bahwa penyelesaian sengketa informasi publik tidak selalu hanya berkaitan dengan penentuan apakah suatu informasi bersifat terbuka atau dikecualikan. Dalam praktiknya, Majelis Komisioner juga dihadapkan pada kebutuhan untuk menyeimbangkan hak masyarakat memperoleh informasi dengan ketentuan hukum lain yang mengatur tata kelola dokumen negara, perlindungan arsip, maupun mekanisme administratif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengajak masyarakat untuk memahami bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan akuntabel. Di sisi lain, pelaksanaan hak memperoleh informasi juga harus dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku sehingga mampu mewujudkan transparansi tanpa mengabaikan kepastian hukum maupun perlindungan terhadap kepentingan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui proses persidangan yang terbuka, independen, dan akuntabel, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berkomitmen memastikan setiap sengketa informasi publik diputus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Putusan yang nantinya dijatuhkan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjadi pedoman bagi badan publik dan masyarakat dalam memahami pelaksanaan hak atas informasi publik sesuai koridor hukum.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk menunggu putusan resmi Majelis Komisioner dan tidak berspekulasi terhadap substansi perkara yang masih dalam proses pemeriksaan. Penghormatan terhadap proses persidangan merupakan bagian dari upaya menjaga independensi lembaga penyelesaian sengketa informasi publik serta menjamin hak para pihak untuk memperoleh putusan yang objektif, adil, dan berdasarkan hukum.

*Agenda Persidangan Selanjutnya*
Setelah seluruh tahapan pembuktian dinyatakan selesai dan Majelis Komisioner memperoleh keyakinan yang cukup berdasarkan fakta persidangan, perkara ini akan memasuki agenda Pembacaan Putusan, yang akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Panitera Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.***

Komentar

Lini Masa