Menu

Mode Gelap

Berita · 21 Mar 2024 10:22 WIB ·

Seniman dan Pelaku Budaya Butuh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

 Istimewa Perbesar

Istimewa

JAKARTA (TUGUBANDUNG.ID) – Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) menggandeng Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol untuk sosialisasi
program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di kalangan seniman dan pelaku budaya.

Bambang Prihadi selaku Ketua Pengurus Harian DKJ menyampaikan pentingnya perlindungan program Jamsostek bagi
seniman dan pelaku budaya. Hal itu menurut Bambang, lantaran profesi seniman dan pelaku budaya sama dengan
profesi lainnya yaitu memiliki risiko dalam menjalankan aktivitasnya.

”Untuk itu pelaku seni dan ekosistemnya perlu segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga program,”
ungkap Bambang Prihadi yang didampingi oleh perwakilan komite musik DKJ Djati Rekso Wibowo.

Dari rilis yang diterima Kamis (21/3/2024), dalam kegiatan sosialisasi tersebut, salah satu anggota komite tari yang hadir yaitu Mariska Febriyani mengungkapkan dirinya sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mariska Febriyani selaku salah satu tokoh tari nasional yang juga pendiri dari Ballet Indonesia Foundation (Ballet.id), memberikan testimoni bagaimana merasakan manfaat langsung dari program BPJS Ketenagakerjaan saat mengalami
cedera ketika menari.

”Dengan hanya menunjukkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, saya benar-benar mendapatkan penanganan maksimal oleh rumah sakit yang merawat saya tanpa ada kecewa sedikit pun. Selama dirawat sampai keluar rumah sakit saya tidak mengeluarkan biaya sepeser pun,” kata Mariska.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan, mengatakan program Jamsostek hadir untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja. Termasuk pekerja industri kreatif, khususnya seniman dan pelaku budaya serta ekosistem pendukungnya. Rommi Irawan mengungkapkan kolaborasi bersama DKJ akan memperluas pemerataan penerimaan program jaminan sosial bagi para seniman dan pelaku budaya. Khususnya bagi mereka yang ada di lingkup DKJ dan ekosistemnya.

“Pelaku teater, tari dan para pekerja lainnya di sektor budaya dan seni dihimbau untuk daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menerima perlindungan tiga program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT),” cetus Rommi. (Pun)***

Artikel ini telah dibaca 125 kali

Baca Lainnya

Il Lombardia ke-118/2024: Pogacar Menang Mudah, Juara 4 Kali Beruntun

14 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Maksimalkan Layanan Kesehatan Bagi Lansia, Farhan siapkan program ‘Ngarumat Sepuh’

14 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Begini Cara Farhan Atasi Sampah di Kota Bandung

14 Oktober 2024 - 15:52 WIB

RCEO BRI Regional Office Bandung Salurkan Beasiswa untuk 50 Siswa di Kabupaten Ciamis dan Kuningan

14 Oktober 2024 - 15:33 WIB

Puluhan Ribu Lembar Uang Palsu Dimusnahkan

14 Oktober 2024 - 15:00 WIB

Polisi Berhasil Meringkus Pencuri Rel KA di Karawang

13 Oktober 2024 - 07:45 WIB

Trending di Berita