KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Di tengah himpitan keterbatasan lahan dan lonjakan kebutuhan tempat tinggal di Kota Bandung, rumah susun (rusun) menjadi opsi krusial bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, kehadiran hunian vertikal ini dinilai pincang jika tidak dikawal dengan pengelolaan mumpuni, fasilitas layak, serta tarif yang ramah di kantong warga.
Isu krusial ini menjadi sorotan tajam Anggota Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung, Muhammad Syahlevi Edwin Apandi. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun, politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendesak adanya pembaruan aturan untuk menambal berbagai celah regulasi lama yang terbit pada 2014 silam.
“Sekarang kami sedang membahas Raperda tentang Rumah Susun di Pansus 20. Perda ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang terbit pada 2014,” ujar Syahlevi.
Ia memaparkan, draf Raperda tersebut memuat hingga 111 pasal yang mengatur ekosistem rumah susun secara menyeluruh. Menurutnya, pembahasan tidak boleh sebatas mengejar target fisik bangunan, melainkan wajib menjamin kenyamanan dan hak-hak substansial para penghuninya.
Pasalnya, daftar keluhan penghuni rusun saat ini tergolong kompleks. Mulai dari fasilitas penunjang yang masih kedodoran, beban harga sewa yang dirasa memberatkan, hingga lonjakan tarif listrik dan air bersih yang mencekik.
“Persoalan rumah susun ini cukup kompleks. Keluhan penghuninya beragam, mulai dari fasilitas yang masih kurang, harga sewa yang dinilai mahal, sampai biaya listrik dan air. Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian dalam penyusunan perda,” tegasnya.
Urgensi pembenahan ini kian mendesak jika melihat jurang lebar antara ketersediaan unit dan jumlah pemohon. Saat ini, Kota Bandung baru memiliki tiga rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan kapasitas total 941 unit. Ironisnya, ada sekitar 3.000 kepala keluarga (KK) yang kini masih gigit jari dalam daftar tunggu (waiting list).
Kesenjangan tajam tersebut membuktikan bahwa ekspansi hunian vertikal bagi MBR bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak yang tak bisa ditawar.
“Dengan keterbatasan lahan di Kota Bandung, hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kebutuhan mendesak. Kita harus memikirkan bagaimana masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal bisa mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau,” ungkap Syahlevi.
Melalui Raperda anyar ini, DPRD Kota Bandung mematok target agar tata kelola rusunawa bertransformasi ke arah yang lebih baik, sekaligus membuka keran lebar bagi pembangunan rusun-rusun baru.
Bagi Syahlevi, tolok ukur kesuksesan kebijakan rumah susun bukan dinilai dari seberapa megah atau banyaknya unit yang didirikan, melainkan dari jaminan fasilitas, kepastian biaya sewa yang terjangkau, serta transparansi pengelolaan di tangan pemerintah. (NA)***













Komentar