KABUPATEN GARUT, (TUGU BANDUNG.ID).- Para sopir elf merasa dirugikan oleh maraknya aktivitas travel ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi, sehingga merugikan mereka yang telah memenuhi kewajiban administratif dan finansial sesuai peraturan yang berlaku.
Banyaknya travel ilegal tersebut dikeluhkan para sopir elf. Karena dianggap meresahkan Satlantas Polres Garut lakukan penindakan tegas, Jumat (9/8/2024).
Sebanyak 9 kendaraan travel ilegal yang kerap beroperasi di wilayah Garut Selatan diamankan sat Lantas Polres Garut. Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas aksi mogok yang dilakukan oleh para sopir angkutan umum elf di wilayah tersebut.
Operasi ini berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, melanggar pasal 308 jo pasal 173 ayat (1) huruf a, yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi menegaskan, bahwa penindakan terhadap travel ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami berkomitmen untuk menertibkan seluruh aktivitas travel gelap di wilayah Garut Selatan. Selain penindakan hukum, kami juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari menggunakan jasa travel ilegal,” ujar Aang.
Penindakan tegas yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Garut diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku travel ilegal.
Aksi mogok yang dilakukan oleh ratusan sopir elf, yang tergabung dalam Gerakan Supir Pameungpeuk (GSP), pada 24 Juli 2024 di Terminal Pameungpeuk, Kabupaten Garut, menjadi pemicu dilakukannya operasi penertiban ini.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sat Lantas Polres Garut segera menggelar operasi penindakan terhadap travel ilegal. “Kami akan terus menindak travel ilegal, jika masih saja ada yang beroperasi,” ujarnya.(ERW).***