TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG ID).- Pemesan minuman keras (miras) jenis ciu dari Bali yang dikirim melalui jasa pengiriman paket, akhirnya diamankan jajaran Polsek Kawalu Polres Tasikmalaya Kota, Minggu (22/1/2023) petang.
Penjual miras tersebut diamankan setelah beberapa hari masuk dalam daptar pencairan orang (DPO). Pelaku diamankan saat hendak mengambil miras miliknya di tempat jasa pengiriman paket di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kapolsek Kawalu Kompol Rusdiyanto mengatakan bahwa, awal penangkapan penjual miras itu, pihaknya menerima laporan dari karyawan JNT Jalan Perintis Kemerdekaan Kawalu.
Karyawan tersebut mendapati paket dus yang mencurigakan. Lalu melaporkan ke polisi.
“Ya, kemarin sore, sekitar jam 16.30 wib, kami mendapatkan laporan dari karyawan JNT, yang mencurigai adanya paket berbau alkohol sangat menyengat,” ujar Rusdiyanto, Senin (23/1/3023)
Ia mengungkapkan, usai adanya laporan itu, pihaknya kemudian mendatangi Kantor JNT dan mengecek barang tersebut. Ternyata 3 dus paket berisi air bening kemasan botol plastik, persis dengan 3 pengiriman paket sebelumnya yang setelah diperiksa botol bening itu berisi miras jenis ciu dari Bali.
“Kami lakukan penyelidikan, alamat pengirim dari Bali dengan tujuan seseorang yang beralamat di Saguling Kawalu Kota Tasikmalaya. Alamat yang sama dengan pengirim miras sebelumnya,” katanya.
Lanjut Rusdiyanto, setelah dilakukan penyelidikan, dari tiga pemesan miras sebelumnya, meski alamatnya berbeda, namun dari nomor telepon yang tercantum dalam data penerima, identik dengan pemesan paket-paket miras sebelumnya.
“Kami pastikan melalui nomor telepon pemesannya dengan paket-paket miras sebelumnya yang kami amankan, ternyata milik orang yang sama,” katanya.
Kemudian, dilakukan pengintaian dan menunggu pemesan miras tersebut datang. Setelah beberapa saat akhirnya sekitar jam 16.30 wib seorang pria berinisial AS (19) warga Saguling Panjang RT 02 RW 04 Kelurahan Cilamajang Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya datang ke lokasi jasa pengiriman paket.
AS datang dengan mengendarai mobil Grandmax bernomor Polisi D 8062 EY. Dimana AS saat itu hendak mengambil paket berisi miras tersebut.
“Kami langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti 3 dus yang masing masing berisi 36 botol miras jenis ciu ke Mapolsek Kawalu untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Rusdiyanto.
Perlu diketahui, sebelumnya jajaran Polsek Kawalu telah tiga kali berhasil menggagalkan pengiriman miras jenis ciu dari Bali yang dikirim melalui jasa Paket JNT tujuan Tasikmalaya.
“Kami sampaikan apresiasi juga kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pemberantasan penyakit masyarakat. Komitmen kami, jajaran Polres Tasikmalaya Kota, akan terus melaksanakan pemberantasan segala bentuk gangguan kamtibmas,” ujarnya.***