KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperkuat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ketersediaan bahan pangan, keamanan makanan, hingga pengelolaan sampah.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan terlibat sebagai operator maupun pengelola SPPG. Pemerintah daerah akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan program pemerintah pusat tersebut berjalan baik dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Sejak awal, Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan saya sebagai wali kota sudah memutuskan bahwa baik wali kota maupun Pemerintah Kota Bandung tidak akan menjadi ‘pemain’ dan pelaksana dari MBG atau yang mengoperasikan SPPG. Kita akan menjadi wasit yang adil,” ujarnya saat Apel Mulai Bekerja di Plaza Balai Kota Bandung, Senin, 2 November 2026.
Menurut Farhan, pengawasan MBG tidak cukup hanya memastikan kualitas makanan yang diterima penerima manfaat. Tata kelola program juga perlu diperhatikan karena berpotensi memengaruhi ketersediaan bahan pangan dan stabilitas harga di pasaran.
Ia menyoroti sejumlah komoditas yang rentan mengalami fluktuasi harga, seperti cabai dan daging ayam. Karena itu, kebutuhan bahan pangan untuk operasional SPPG harus dipantau agar tidak mengganggu pasokan bagi masyarakat.
Untuk memastikan hal tersebut, Farhan menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meninjau seluruh perizinan SPPG di Kota Bandung dengan berkoordinasi bersama koordinator wilayah Badan Gizi Nasional (BGN).
Dinas Perdagangan dan Perindustrian juga diminta mengidentifikasi kebutuhan serta rantai pasokan bahan makanan yang digunakan SPPG. Langkah ini diperlukan agar kebutuhan program MBG tidak mengganggu ketersediaan bahan pangan di pasar.
Dari aspek kesehatan dan keamanan pangan (food safety), Dinas Kesehatan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian diminta memastikan keamanan bahan makanan, teknik penjamahan, hingga proses distribusi makanan ke sekolah-sekolah.
Sementara itu, Dinas Pendidikan bertugas memastikan seluruh sekolah menerima makanan dengan baik sekaligus memperhatikan pengelolaan sisa makanan agar tidak berakhir menjadi sampah.
Adapun Dinas Lingkungan Hidup diminta memastikan sampah yang dihasilkan dari aktivitas SPPG dikelola secara baik dan terintegrasi dengan program pengelolaan sampah Kota Bandung, termasuk gerakan Gaslah.
Farhan juga memberikan kewenangan penuh kepada para camat untuk mengawasi pelaksanaan SPPG di wilayah masing-masing. Jika menemukan kejanggalan atau penyimpangan, camat diminta segera mencatat dan melaporkannya.
“Para camat, saya beri kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan pelaksanaan SPPG. Apabila menemukan anomali, penyimpangan, catat dan laporkan,” tegasnya.
Di tingkat kelurahan, para lurah diminta memastikan seluruh kelompok penerima manfaat mendapatkan layanan MBG dengan baik. Kelompok sasaran tersebut meliputi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.***










Komentar