Pemkot Bandung Tegaskan Tiga Layanan Dasar Tak Boleh Diskriminatif

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya memastikan tiga layanan dasar masyarakat berjalan tanpa diskriminasi, yakni layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, ketiga layanan tersebut merupakan hak dasar seluruh warga yang harus dipenuhi pemerintah tanpa membedakan kondisi sosial ekonomi maupun status desil masyarakat.

Hal itu disampaikan Farhan saat memberikan sambutan sekaligus menyerahkan secara simbolis Akta Perkawinan dalam kegiatan Pelayanan Administrasi Pencatatan Perkawinan Jemput Bola (Pelaminan Jempol) di Pendopo Kota Bandung, Jumat (11/9/2026).

Menurut Farhan, layanan kesehatan menjadi salah satu prioritas yang tidak boleh memiliki celah diskriminasi. Pasien yang membutuhkan penanganan medis harus mendapatkan pelayanan terlebih dahulu tanpa mempertanyakan kepesertaan BPJS maupun kemampuan ekonominya.

“Pasien masuk IGD tangani dulu. Begitu sudah stabil baru ditanya, bapak, ibu KTP-nya mana? BPJS atau tidak? Enggak boleh ada cerita ditolak,” kata Farhan.

Selain kesehatan, Pemkot Bandung memastikan setiap anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan. Anak yang tidak dapat bersekolah di sekolah negeri tetap harus mendapatkan akses pendidikan melalui sekolah swasta.

Pemkot Bandung, kata Farhan, juga menyediakan dukungan melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) bagi masyarakat yang membutuhkan, mulai tingkat SD hingga SMP.

“Semua orang Bandung tidak boleh tidak sekolah. Semuanya harus sekolah dari tingkat SD sampai yang tertinggi. Umur berapa pun yang usia sekolah harus masuk sekolah,” ujarnya.

Farhan menilai persoalan fasilitas, parkir, maupun kemacetan di sekitar sekolah harus diselesaikan melalui penataan wilayah, bukan dengan mengorbankan hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

“Yang salah bukan anak-anak sekolahnya atau gedung sekolahnya, yang salah penataan wilayahnya. Jangan tolak anak-anaknya,” ucapnya.

Layanan dasar ketiga yang menjadi perhatian adalah administrasi kependudukan. Farhan menilai kepemilikan dokumen kependudukan penting karena menjadi dasar pemerintah dalam memberikan berbagai pelayanan dan program kepada masyarakat.

Ia menegaskan seluruh warga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan setiap peristiwa penting dalam kehidupan harus tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.

“Begitu lahir harus punya akta kelahiran. Begitu jadi anak-anak langsung dapat Kartu Identitas Anak. Begitu dewasa harus punya KTP,” katanya.

Ketika warga menikah, pasangan juga harus memiliki kartu keluarga baru sebagai keluarga mandiri meskipun masih tinggal bersama orang tua.

“Begitu nikah, maka tidak hanya dapat akta nikah, tapi juga harus punya kartu keluarga yang terpisah. Yang penting kartu keluarga sendiri. Kita perlu mencatat itu,” ujar Farhan.

Ia juga menekankan pentingnya pembaruan dokumen ketika terjadi kelahiran, perceraian, maupun kematian. Khusus pencatatan kematian, Farhan meminta pelayanan dilakukan secara cepat melalui mekanisme jemput bola.

“Di hari pertama warga Kota Bandung meninggal, petugas kelurahan dan petugas Dukcapil harus datang ke rumah duka. Di hari ketiga, akta kematian harus sudah jadi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung Tatang Muhtar mengatakan, kegiatan pencatatan perkawinan merupakan bentuk kemudahan pelayanan bagi pasangan non-Muslim.

Melalui program tersebut, masyarakat mendapatkan sejumlah dokumen secara terpadu, mulai dari akta perkawinan, pemutakhiran kartu keluarga, penerbitan atau pemutakhiran KTP-el hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Tujuan kegiatan ini dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat Kota Bandung yang merupakan pasangan non-Muslim dalam proses pencatatan perkawinan sekaligus memperoleh dokumen administrasi kependudukan secara terpadu,” kata Tatang.

Pada kegiatan tersebut, sebanyak 32 pasangan mengikuti pencatatan perkawinan. Mereka terdiri dari 28 pasangan beragama Kristen, tiga pasangan Katolik, dan satu pasangan Hindu.

Dari jumlah tersebut, 22 pasangan merupakan pasangan yang baru melangsungkan pernikahan, sementara 10 pasangan lainnya telah menikah sebelumnya dan mengikuti proses pencatatan administrasi.

Tatang mengatakan, pelayanan pencatatan perkawinan terpadu tersebut merupakan bagian dari program Pelaminan Jempol yang telah berlangsung sejak 2017. Hingga 2026, program tersebut telah digelar sebanyak 18 kali dengan total 1.036 pasangan yang mendapatkan pencatatan perkawinan.

“Pelaminan Jempol tahun ini terasa istimewa. Dari sekian perjalanan pelaksanaan, baru kali ini kita bisa melaksanakan di Pendopo dan baru kali ini dihadiri Pak Wali Kota secara langsung,” ujarnya.

Untuk memperluas akses, Disdukcapil Kota Bandung juga terus mengembangkan layanan administrasi kependudukan di luar kantor. Saat ini, layanan perekaman dan pencetakan KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), pemutakhiran kartu keluarga, serta layanan surat pindah antar-kecamatan telah tersedia di 30 kecamatan.

Disdukcapil juga menyediakan sejumlah Gerai Layanan Istimewa (Gelis) di beberapa lokasi, seperti DPRD Kota Bandung, Metro Indah Mall, Summarecon, Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Cianjur, dan Bandung Kiwari.

Pelayanan di Rumah Sakit Bandung Kiwari bahkan tersedia pada Sabtu dan Minggu sehingga masyarakat yang tidak sempat mengurus administrasi pada hari kerja tetap memiliki pilihan waktu pelayanan.

Selain itu, Disdukcapil menyiapkan layanan keliling dan jemput bola, termasuk bagi masyarakat rentan dan penyandang disabilitas.

Tatang mengatakan, berbagai inovasi tersebut merupakan upaya Pemkot Bandung memastikan administrasi kependudukan menjadi layanan publik yang mudah dijangkau seluruh masyarakat.

“Ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Jadi ke-216 Kota Bandung sekaligus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tuturnya.***

Komentar

Lini Masa