Oleh RIANY LAILA NURWULAN
Dosen Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial
FISIP Universita Pasundan
BELAKANGAN ini, masyarakat Jawa Barat bertambah gembira, yakni dengan diluncurkannya program baru dari Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang memberikan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja informal seperti sopir angkot, pedagang asongan, petani, hingga pengemudi ojek daring. Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok pekerja yang selama ini kerap terabaikan dalam sistem jaminan sosial formal.
Namun, di balik apresiasi tersebut, ada hal yang perlu dikritisi secara akademis dan konseptual: dalam dialognya dengan pedagang asongan bernama Ma’mun, KDM menyebut kelompok pekerja informal dalam kategori “pekerja sosial.” Di sinilah letak persoalan yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat mengenai profesi yang memiliki landasan keilmuan dan regulasi tersendiri.
Memahami Konsep
Pekerjaan sosial adalah sebuah profesi yang bertujuan untuk membantu individu, keluarga, kelompok, dan komunitas dalam meningkatkan fungsi sosial mereka. Profesi ini berbasis pada ilmu pengetahuan, keterampilan, dan etika profesional. Di Indonesia, pekerjaan sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
Dalam Pasal 1 UU tersebut, disebutkan bahwa “Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang pekerjaan sosial serta telah mendapatkan pelatihan dan/atau pendidikan pekerjaan sosial, dan melakukan praktik pekerjaan sosial secara profesional.”
Pekerjaan sosial bukan sekadar aktivitas menolong atau kerja-kerja kemanusiaan, tapi merupakan intervensi profesional terhadap masalah sosial, berbasis kajian ilmiah, keterampilan praktik, serta didukung oleh etika dan standar layanan tertentu.
Sementara itu, pekerjaan informal merujuk pada aktivitas ekonomi yang dilakukan di luar sistem ketenagakerjaan formal dan seringkali tidak terlindungi oleh hukum tenaga kerja. Contoh pekerjaan informal antara lain:
- Pedagang kaki lima
- Sopir angkot
- Petani kecil
- Tukang parkir
- Pengemudi ojek daring (ojol)
Organisasi Buruh Internasional (ILO) mendefinisikan sektor informal sebagai kegiatan ekonomi yang tidak terdaftar, tidak diatur, dan umumnya tidak dikenai pajak serta tidak memiliki perlindungan sosial. Pekerja informal memiliki peran penting dalam perekonomian, namun rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi, seperti kecelakaan kerja, tidak ada pensiun, atau kehilangan penghasilan karena sakit.
Persamaan dan Perbedaan
| Aspek | Pekerja Sosial | Pekerja Informal |
| Sifat | Profesi formal dan berbasis ilmu | Sektor kerja nonformal, tidak selalu berbasis pendidikan |
| Tujuan kerja | Membantu menyelesaikan masalah sosial | Mencari nafkah melalui kegiatan ekonomi |
| Pendidikan | Memerlukan pendidikan/sertifikasi khusus | Tidak mensyaratkan pendidikan tertentu |
| Regulasi | Diatur dalam UU No. 14/2019 | Umumnya tidak diatur secara spesifik |
| Etika profesi | Ada kode etik dan standar praktik | Tidak ada kode etik formal |
| Persamaan | Sama-sama berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan sosial ekonomi lokal |
Meskipun berbeda secara struktur dan fungsi, keduanya memiliki kontribusi besar bagi masyarakat. Pekerja sosial hadir untuk memfasilitasi perubahan sosial, sedangkan pekerja informal menggerakkan roda ekonomi rakyat. Keduanya penting — tapi tidak bisa disamakan.
Mengapa Perlu Diluruskan?
Ketika para pekerja informal disebut sebagai “pekerja sosial,” ada potensi terjadi kekeliruan publik dalam memahami profesi pekerjaan sosial. Padahal profesi ini memerlukan pendidikan khusus, pelatihan, sertifikasi, dan tunduk pada kode etik. Bila semua kerja-kerja sosial disebut pekerjaan sosial, maka batas profesionalisme akan kabur, dan ini dapat berdampak buruk terhadap pengakuan dan legitimasi profesi pekerja sosial itu sendiri.
Analogi sederhananya: semua orang bisa mengobati luka, tapi tidak semua orang bisa disebut dokter. Demikian pula, tidak semua kegiatan sosial bisa disebut pekerjaan sosial, dan tidak semua orang yang berjasa sosial disebut pekerja sosial.
Apresiasi
Inisiatif Kang Dedi Mulyadi dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja informal patut didukung. Negara memang perlu hadir melindungi mereka. Tapi apresiasi tersebut sebaiknya tidak dilakukan dengan menggeser makna profesi lain.
Jika semua pekerjaan yang berdampak sosial disebut “pekerja sosial”, maka pekerja sosial sebagai profesi akan kehilangan kejelasan identitasnya. Sementara mereka telah belajar bertahun-tahun, berpraktik di lapangan, serta bertanggung jawab secara etis dan profesional dalam menangani masalah sosial kompleks seperti kekerasan dalam rumah tangga, anak jalanan, rehabilitasi korban narkoba, hingga kebijakan sosial.
Penutup
Mari kita hargai semua pihak yang berkontribusi untuk masyarakat, dari pekerja informal yang bekerja keras setiap hari, hingga pekerja sosial yang mendampingi kelompok rentan secara profesional. Tapi penghargaan harus disertai pemahaman yang benar, bukan sekadar romantisme.
Dengan membedakan secara tepat antara “pekerja sosial” dan “pekerja informal,” kita tidak sedang memecah-belah, tapi justru menguatkan identitas masing-masing dan membangun literasi sosial yang lebih sehat. ***








Komentar