Pasar Tradisional Sasaran Pelaku Peredaran Uang Palsu, BI Tasikmalaya Gelar Edukasi Uang Asli

KOTA TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID).- Jelang lebaran uang palsu kerap ditemukan oleh para pedagang pasar tradisional Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, seperti yang terjadi pada dua pekan terakhir di awal bulan ramadan.

Sejumlah pemilik kios di pasar Singaparna mengeluhkan adanya peredaran uang palsu dikawasan pasar tersebut. Mereka mendapati uang palsu pecahan Rp20 ribuan dan pecahan lainnya yang dibelanjakan pelaku ke kiosnya.

Untuk mengantisipasi adanya pelaku yang sengaja berbelanja menggunakan uang palsu, BI Tasikmalaya melakukan edukasi mengenai cara mengenali uang asli. Hal ini seiring dengan rangkaian kegiatan Semarak Rupiah Ramadan dan Idulfitri (Serambi) 2024 “Bijak Gunakan Rupiah di Bulan Penuh Berkah di pasar tradisional Pasar Putera Singaparna Mandiri Kabupaten Tasikmalaya dan pasar Indihiang serta pasar Gegernoong Kota Tasikmalaya.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya M. Alam Maulana menyebut, edukasi ini merupakan langkah konkrit Bank Indonesia Tasikmalaya dalam

memberIkan pemahaman bagaimana memperlakukan uang rupiah dengan baik. Sehingga ketahanan uang rupiah tersebut Iebih lama dalam kondisi layak edar.

“Edukasi ini juga mendorong masyarakat untuk Iebih bijak dalam menggunakan uang Rupiah. Selain itu, melalui edukasi ini masyarakat dibekali mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dan langkah-langkah yang dilakukan apabila masyarakat mendapatkan uang rupiah yang diragukan keaslianya. Sebagai langkah prefentif dalam mencegah peredaran uang palsu di masyarakat,” kata Alam, Kamis (4/4/2024).

Dikatakanya, untuk mengenal keaslian uang rupiah meIaiui Metode 3 D ( Dilihat, Diraba, Direrawang ). Selanjutnya, Bank Indonesia Tasikmalaya menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat ketika mendapati adanya uang palsu dilapangan. Agar melaporkan kepada pihak yang berwenang.

“Warga bisa lapor ke Bank Indonesia Tasikmalaya, perbankan setempat maupun kepada pihak kepolisian. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyimpan uang palsu dan tidak boleh diedarkan kembali sebagaimana diatur Undang undang mata uang no 7 tahun 2011,” katanya.

Alam juga mengimbau masyarakat agar Iebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli. Terlebih minggu terakhir menjelang idul fitri. “Maka masyarakat didorong untuk menggunakan Qris dalam transaksi digital (non tunai). Dengan transaksi digital, selain memberikan kemudahan juga keamanan dan mrngurangi risiko terdapatnya uang palsu pada transaksi tunai yang ada dilingkungan masyarakat pasar.

“Mudah-mudahan edukasi ke pasar-pasar tradisional ini bisa lebih menekan peredaran uang palsu terutama mendekati lebaran Idul Fitri sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan,” katanya.***

Komentar