Menu

Mode Gelap

Berita · 22 Mei 2023 07:10 WIB ·

Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana Ingatkan Pemerintah di Semua Level Harus Memiliki Pemahaman Utuh tentang Peran dan Fungsi Pers Sebagaimana Amanat UU Nomor 40 Tahun 1999

 PAKAR Komunikasi bersama sahabatnya Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono belum lama ini. Dr Aqua mengingatkan pemerintah di semua level untuk memahami dengan utuh substansi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 termasuk Kode Etik Jurnalistik dan peraturan hukum mengenai pers lainnya.* Perbesar

PAKAR Komunikasi bersama sahabatnya Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono belum lama ini. Dr Aqua mengingatkan pemerintah di semua level untuk memahami dengan utuh substansi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 termasuk Kode Etik Jurnalistik dan peraturan hukum mengenai pers lainnya.*

BUKITTINGGI (TUGUBANDUNG.ID) – Pemahaman utuh tentang peran dan fungsi pers harus menjadi keniscayaan bagi siapapun pemimpin pemerintahan di semua level dari nasional hingga daerah. Jika memahami dengan baik kedudukan dan peran pers sebagai tercantum dalam Undang-Undang Pers serta turunannya dalam bentuk Kode Etik Jurnalistik serta peraturan lain yang diterbitkan Dewan Pers, tidak seharusnya pers dipandang sebagai musuh atau momok yang harus ditakuti oleh masyarakat apalagi pemerintah dan aparaturnya.

Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana menegaskan demikian menanggapi aksi unjuk rasa para wartawan di Sumatera Barat (Sumbar). Pers di Ranah Minang menentang tindakan pegawai Pemerintah Provinsi Sumbar, yang mengusir jurnalis saat sedang melakukan kerja profesionalnya, Selasa 9 Mei 2023 siang. Peristiwa pengusiran terjadi saat seremoni pelantikan Pengganti Antarwaktu Wakil Wali Kota Padang di Auditorium Kantor Gubernur Provinsi Sumbar.

Secara umum, doktor Komunikasi lulusan dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran tersebut menyesalkan sikap Pemerintah Provinsi Sumbar, khususnya Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah yang mengabaikan tuntutan Masyarakat Pers Sumbar, pasca-pengusiran wartawan saat pelantikan Wakil Walikota Padang.

“Secara khusus, peristiwa tersebut tidak harus terjadi. Bukankah kegiatan serupa tidak sekali ini saja di sana? Kalau alasannya karena ruangan sempit, sebelumnya bagaimana?” Tanya Dr Aqua Dwipayana retoris. Ia menegaskan jika alasannya demikian berarti terkesan suatu pembenaran yang dicari-cari saja.

Pria dengan jejaring pertemanan sangat luas tersebut menegaskan pers dan wartawan bukanlah momok yang harus ditakuti oleh masyarakat dan pemerintah. “Mengapa harus takut dan menghindar saat ditemui oleh wartawan (pers) yang sedang menjalankan fungsi dan tugasnya. Saya khawatir hal itu dilakukan karena tidak memahami dengan utuh landasan kebebasan informasi serta kemerdekaan pers yang sudah dicanangkan pascareformasi tahun 1999,” kata Dr Aqua Dwipayana menegaskan.

Kebebasan dan tanggung jawab

Agar hal tersebut tidak terjadi, maka hendaknya masyarakat dan pemerintah mengenal dan memahami fungsi dan tugas pers baik secara umum maupun yang tersurat dalam Undang-Undang (UU) Pers no 40 tahun 1999. UU tersebut jelas menyatakan prinsip-prinsip kemerdekaan pers. Akan tetapi di sisi lain juga melekat tanggung jawab yang besar kepada pers.

“Jadi, pers bukan makhluk spesial yang kebal hukum. Tidak sama sekali. UU Pers memang melindungi aktivitas kewartawanan, sepanjang semua koridor dan prinsip etik jurnalistik juga dijalankan dengan baik oleh wartawan dalam melakukan kerja profesional peliputan jurnalistik di lapangan,” ucap pria yang hobi silaturahim ini.

Dr Aqua Dwipayana menambahkan sejatinya para kepala daerah dan aparaturnya mesti membangun hubungan yang baik dan harmonis dengan pers. Tidak menganggap pers sebagai musuh. “Bukankah satu sama lain saling terkait? Justru harus tercipta komunikasi yang harus lancar dan akrab,” kata Staf Ahli Ketua Umum KONI Pusat Bidang Komunikasi Publik ini.

Putra asal Bungus Kota Padang yang sudah berkeliling ke seluruh provinsi di Indonesia dan mengunjungi 34 negara untuk silaturahim serta Sharing Komunikasi dan Motivasi itu menilai, sangatlah aneh jika pemerintah menjauhkan diri dari media atau memelihara perilaku komunikasi yang buruk.

“Jika diabaikan begitu saja atau gubernur menganggap tak ada masalah, maka di sinilah masalah baru akan muncul,” tegas Dr Aqua Dwipayana.

Mantan wartawan di banyak media besar itu kemudian menyebutkan, kejadian ini memberikan gambaran kepada publik, betapa buruknya komunikasi gubernur dan aparaturnya.

“Peristiwa demo wartawan tersebut seharusnya tidak terjadi jika gubernur menyikapi dengan membuka ruang komunikasi, membuka diri, mendengar suara jurnalis, dan mau meminta maaf,” kata Dr Aqua Dwipayana, di Bukittinggi, Rabu (17/5/2023).

Bersaing tapi usung solidaritas

Pria yang telah menulis banyak buku “super best seller” itu mengungkapkan selama ini di lapangan para wartawan dari berbagai media memang saling bersaing. Namun, semua wartawan selalu mengusung solidaritas yang tinggi. Jika ada yang menyakiti mereka termasuk oknum pemerintah, kalangan pers kompak bersatu untuk melakukan perlawanan. Mereka akan “habis-habisan” hingga pihak yang bersikap negatif minta maaf ke mereka.

Khusus kasus di Sumbar, Dr Aqua Dwipayana meyakini jika Mahyeldi dengan tulus ikhlas minta maaf kepada para jurnalis, masalahnya akan tuntas. Hal yang terpenting kesalahan yang sama jangan sampai terulang di kemudian hari.

“Para jurnalis juga manusia yang punya hati. Begitu Pak Mahyeldi menyampaikan permohonan maaf dengan tulus ikhlas, mereka akan memaafkannya dan menganggap masalahnya selesai,” ujar pria rendah hati yang sering memediasi konflik antar pihak tertentu dengan media.

Dr Aqua Dwipayana sangat prihatin dengan kejadian itu, sehingga saat empat hari di Sumbar, Senin sampai Kamis (15-18/5/2023) menemui banyak pihak yang mengetahui peristiwa itu. Tujuannya untuk mendapatkan cerita yang utuh tentang hal tersebut.

Selain ketemu para jurnalis, pria kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara, 23 Januari 1970 itu jumpa dengan pihak-pihak lainnya termasuk Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono dan Wagub Sumbar Audy Joinaldy. Topik utama yang mereka diskusi adalah tentang kejadian itu.

Dr Aqua Dwipayana kepada Audy menyarankan agar masalahnya segera dituntaskan. Jangan sampai berlarut-larut sebab jika dibiarkan yang rugi juga Pemprov Sumbar. Liputan kegiatannya jadi berkurang.

DR Aqua Dwipayana (paling kanan) bersama para petinggi TNI dan Polri termasuk Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono (tiga dari kanan) serta Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy (dua dari kiri) di acara penyambutan di Pelabuhan Teluk Bayur Rabu 17 Mei 2023 sekitar 1.300 taruna yang ikut Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardanus) XLIII Tahun 2023.*

“Sebaiknya masalahnya segera dituntaskan Pak Audy. Jangan pernah menyepelekan konflik dengan media, sekecil apapun itu,” kata anggota Dewan Pakar Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia Pusat itu.

Sedangkan kepada Suharyono, Dr Aqua Dwipayana menyarankan untuk membantu memediasi. Apalagi sekitar 7 bulan bertugas di Sumbar hubungannya dengan para jurnalis akrab sekali.

“Pak Suharyono agar mengajak Pak Mahyeldi untuk bertemu dan berdialog dengan wartawan. Tidak ada salahnya pada pertemuan itu Pak Mahyeldi menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan anak buahnya yang mengusir para jurnalis yang mau meliput acara pelantikan Wakil Wali Kota Padang,” saran Dr Aqua Dwipayana kepada Suharyono.

Jika itu bisa dilakukan dengan baik, motivator yang telah memotivasi lebih dari sejuta orang baik di Indonesia maupun di puluhan negara tersebut yakin masalahnya tuntas. Semua pihak dapat kembali berkomunikasi dengan akrab.

Menurut Dr Aqua Dwipayana sehebat apa pun karya pemerintah, jika tidak dipublikasikan media massa, orang tak akan tahu. Percepatan pembangunan bisa didorong oleh pers, sebaliknya masalah di lapangan jika diungkapkan pers, juga akan bisa membuka mata orang banyak.

Sangat banyak persoalan besar di Sumbar yang harus segera diselesaikan, di antaranya jalan tol yang tak kunjung selesai, Kelok Sembilan yang semrawut, Lapangan Kerja Baru yang dijanjikan, Kesejahteraan dan lain-lainnya. Persoalan ini harus disosialisasikan terus menerus. Pemerintah tak bisa membiarkan begitu saja. Di sini pemerintah harus seiring sejalan dengan pers membangun komunikasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat.

Di sisi lain, kata mantan Humas Semen Cibinong dan pernah menjadi wartawan Jawa Pos ini mengingatkan pula, segala sesuatu harus diserahkan kepada ahlinya. “Serahkan pengelolaan media dan komunikasi dengan media pada ahlinya. Diserahkan kepada orang yang paham dan mengerti dengan media, sebab para jurnalis pada hakikatnya adalah orang-orang cerdas yang kritis,” pungkas Dr. Aqua Dwipayana.

Wartawan peliput diusir

Seperti diberitakan banyak media, wartawan dari berbagai media online dan cetak diusir saat meliput pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar periode 2019-2024. Pelantikan yang dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi itu dilakukan di Auditorium Gubernuran, Selasa (9/5/2023) siang. Sedikitnya, 10 wartawan diusir petugas pengamanan di dalam ruangan.

Akibatnya awak media tidak mendapatkan dokumentasi pelantikan wawako tersebut. Setelah diusir, para wartawan tetap menunggu di luar ruangan hingga pintu terbuka dan pelantikan usai. Hal itu dilakukan untuk bisa mewawancarai pejabat daerah tersebut. Begitu juga dengan wartawan yang baru datang.

Sehari setelah kejadian,  ratusan jurnalis Sumbar yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) melakukan aksi damai dengan mendatangi kantor Gubernur Sumbar.

MOTIVATOR Nasional Dr Aqua Dwipayana bersama Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono. Keduanya kerap berdiskusi ihwal berbagai isu kontemporer dan memunculkan ide-ide segar mengenai solusi-solusi konstruktif atas permasalahan yang ada.*

Aksi tersebut dilakukan menyusul adanya tindakan pengusiran dan pelarangan peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemprov Sumbar kepada sejumlah wartawan yang meliput pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar Selasa (9/5/2023) di Gubernuran.

Aksi unjuk rasa tersebut diawali dengan berkumpul di Kantor PWI Sumbar sekitar pukul 13.00. Terlihat sejumlah ketua dan anggota organisasi kewartawanan, seperti PWI, IJTI, AJI, PFI, dan lainnya.

Kemudian para wartawan melakukan long march dari Kantor PWI Sumbar ke Kantor Gubernur Sumbar. Di kantor Gubernur Sumbar, ratusan jurnalis melakukan orasi dan menyampaikan tuntutan terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai Pemprov Sumbar kepada sejumlah jurnalis.

Selain menyampaikan orasi, dalam aksi itu juga dilakukan penampilan teatrikal dan pelemparan kartu pers sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan pengusiran tersebut.

Dalam kesempatan itu Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi mengatakan, pengusiran awak media dari lokasi kegiatan tersebut sangat melukai dan melanggar pasal 1 UU No 40 Tahun 1999. Pengusiran ituitu merupakan tindakan menghalang-halangi dan mencederai profesi wartawan.

Selain aksi damai, ratusan jurnalis juga melaporkan oknum pegawai Pemprov Sumbar ke Polda Sumbar karena tindakan yang dilakukan itu dinilai sudah masuk ranah pidana. Karena sudah menghalangi rekan-rekan jurnalis melakukan tugas peliputan dan penyebarluasan informasi.

“Jadi tidak berhenti sampai di sini. Setelah dari kantor gubernur, rekan-rekan pers dari seluruh organisasi wartawan, yakni PWI, AJI, IJTI, dan PFI, berangkat ke Polda Sumbar. Kita melaporkan kejadian ini. Dan seluruh rekan-rekan pers berharap agar ini diproses secara hukum. Kita berharap dengan aksi yang dilakukan ini akan terjadi perubahan, sehingga pekerja pers tidak dianggap receh oleh Pemprov Sumbar,” katanya.

Defri mengatakan, ini bukan kejadian yang pertama. Ia menyebutkan, di tahun 2023 ini saja sudah kali ketiga persoalan Pemprov Sumbar dan media mencuat. Ia mengatakan, terakhir masalah berita media disebut hoaks yang sampai saat kini gubernur tidak pernah mengucapkan permintaan maaf secara langsung.

Sementara itu Ketua AJI Padang Aidil Ichlas mengatakan, aksi damai kali ini sebuah momentum yang harus dimanfaatkan wartawan Sumbar untuk membuktikan kepada masyarakat luas bahwa wartawan Sumbar itu solid dan berani melawan.

“Kegiatan ini juga menyuarakan untuk para wartawan agar terus bekerja secara independen dengan mentaati kode etik jurnalistik. Sehingga kasus-kasus serupa bisa diminimalisir dan dapat dihentikan,” ucapnya.

Aidil mengatakan, dengan kejadian pengusiran tersebut seluruh organisasi pers di Sumbar menilai kejadian itu merupakan insiden yang buruk bagi kebebasan pers di Sumbar.

“Pengusiran jurnalis itu adalah bentuk pelanggaran UU pers sudah jelas disebutkan tidak dibolehkan jurnalis untuk dihalang-halangi. Apalagi kejadian yang kemarin merupakan pelantikan Wawako Padang yang seharusnya tidak tertutup dan harus diketahui publik. Kita juga heran kenapa ada tindakan yang diambil oleh Pemprov Sumbar terkait pengusiran yang dilakukan petugas. Kami menduga ini ada perintah sehingga peristiwa ini dapat terjadi dan fenomena yang baru di Sumbar karena di masa sebelumnya belum ada kejadian serupa seperti ini,” ungkapnya.

Ia berharap dengan aksi ini dan pelaporan ke Polda Sumbar oleh para korban yang diusir dapat menjadi momen bagi Pemprov Sumbar untuk tidak mengulangi kejadian serupa ke depannya.

Prihatin

Menanggapi peristiwa itu, Sekda Provinsi Sumbar Hansastri mengatakan, ikut prihatin dengan kejadian pengusiran tersebut. Ia mengatakan, Pemprov Sumbar memahami aspirasi yang disampaikan rekan-rekan wartawan. Ia juga menyebutkan, koreksi dari wartawan menjadi bahan perbaikan bagi Pemprov Sumbar.

“Kami berharap kejadian ini tidak sampai menjadi masalah hukum. Namun jika rekan-rekan wartawan membawa ini ke ranah hukum, itu tentu adalah hak dan keputusan rekan-rekan wartawan. Pers adalah mitra kerja pemprov untuk menyalurkan masukan dari masyarakat dan menyampaikan informasi pembangunan dari pemprov kepada masyarakat,” ungkapnya.

Setelah melakukan aksi di kantor Gubernur Sumbar, ratusan wartawan kemudian pergi ke Mapolda Sumbar untuk membuat laporan terkait aksi pengusiran yang dilakukan oleh oknum pegawai Pemprov Sumbar.

Sejumlah jurnalis dari berbagai media massa resmi melaporkan oknum pegawai di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) ke Polda Sumbar. Jurnalis yang melapor ke Polda Sumbar itu didampingi oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aulia Rizal.

“Sebagai pelayan masyarakat, polisi berkewajiban untuk menerima semua laporan yang masuk dari seluruh masyarakat. Siapapun yang melapor, kami terima. Nanti mekanismenya setelah masyarakat melapor tentu akan kami selidiki,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Menurut Dwi, sebuah laporan yang diterima dari masyarakat ke polisi memiliki mekanisme dan prosedur. “Ada unsur pidananya atau tidak, pada prinsipnya begitu. Setiap warga negara yang melapor, kami wajib melayani, kami wajib menerima,” katanya.***

Artikel ini telah dibaca 69 kali

Baca Lainnya

Listrik di 9 Kecamatan di Sukabumi dan Cianjur yang Terdampak Bencana, Kembali Normal

6 Desember 2024 - 20:24 WIB

HUT SEI 17 tahun: Kolaborasi Hijaukan Bumi Membangun Negeri

6 Desember 2024 - 16:34 WIB

Kolaborasi Kimia Farma Apotek dan Good Doctor Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan Digital Indonesia

6 Desember 2024 - 16:19 WIB

ITB Bersama Yayasan Rehabilitasi Yakkum Kembangkan PCast untuk Kesejahteraan Disabilitas

6 Desember 2024 - 13:07 WIB

Daop 2 Bandung Tertibkan Rumah Perusahaan di Jalan Natuna Bandung

5 Desember 2024 - 15:50 WIB

PLN Siaga Pulihkan Listrik Terdampak Banjir dan Himbau Warga Waspada Bahaya Listrik

4 Desember 2024 - 19:29 WIB

Trending di Berita