KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Gonjang-ganjing lahan Bandung Zoo menarik perhatian publik. Terlebih lahan tersebut berada di tengah Kota Bandung. Hal yang sama juga menarik perhatian salah satu institusi afiliasi dari Kementerian Kehutanan, yakni Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) Jabar Banten.
Yan Rizal, selaku penasehat Gema PS membeberkan bukti-bukti tersebut belum lama ini. Bahkan mereka pun sudah melayangkan surat klarifikasi ke BPN Kota Bandung. “Kami menggugat sertifikat yang dikeluarkan BPN Kota Bandung tersebut. Karena lahan ini bukan milik Pemkot,” tegasnya.
Bahkan menurutnya dalam aturan BPN, sertifikat itu baru bisa dikeluarkan salah satunya bila lahan yang disertifikatkan tidak dalam konflik ataupun sengketa. “Lahan harus clear and clean. Inilah yang membuat kami heran, mengingat di Bandung Zoo sedang terjadi sengketa dan sedang dalam status quo,” katanya.
“Saya selidiki, apakah betul Pemkot itu pemilik lahan? Ternyata Pemkot Bandung hanya memiliki sertifikat hak pakai,yang diterbitkan pada 7 Februari 2025. Bukan sebagai pemilik sah lahan,” terangnya.
Gema PS telah melayangkan surat resmi kepada BPN Kota Bandung. Surat tersebut meminta penjelasan atas dasar hukum penerbitan hak pakai dengan nomor 10.15.000.11777.0 atas nama Pemkot Bandung.
Menurut Yan Rizal, hak pakai berbeda dengan hak milik. Pemegang hak pakai hanya berwenang mengelola lahan, seperti halnya Perhutani mengelola tanah milik Perhutanan. “Jadi, sebenarnya Pemkot tidak punya hak kepemilikan. Pemilik tanah masih tetap Kehutanan,” lanjutnya.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) wilayah XI yang berkedudukan di Yogyakarta tertanggal 22 Januari 2025, Lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, area eksitu dengan luas 11,75 hektar tersebut masuk dalam kategori APL (Area Penggunaan Lain). Ini menjelaskan bahwa lahan tersebut belum memiliki legalitas kepemilikan yang pasti dan statusnya masih kosong dalam peta kawasan hutan. Dengan kata lain, Lahan Bandung Zoo bukanlah milik pemerintah Kota Bandung yang selama ini diklaim. (Pun)***
“Dalam analisis BPKHTL jelas disebutkan, lahan ini berada di APL. Secara hukum, pihak yang paling berhak mengajukan pengelolaan adalah Margasatwa, karena mereka sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1933. Mereka telah mengurus satwa dan menjaga Kawasan ini sejak lama. Wajar jika dalam status APL, mereka yang lebih layak mengajukan pengelolaan dibanding pihak lain yang baru masuk belakangan”, tutupnya.







Komentar