KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menuntaskan perbaikan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) di enam persimpangan yang mengalami gangguan akibat pencurian komponen. Seluruh perbaikan diselesaikan dalam waktu kurang dari satu minggu untuk memulihkan fungsi lampu lalu lintas sekaligus menjaga keselamatan dan kelancaran pengguna jalan.
Enam persimpangan yang terdampak yakni Simpang Pungkur–Inggit Ganarsih, Simpang BKR–M. Toha (PT Inti), Simpang Veteran–Sunda, Simpang Pagarsih–Astana Anyar, Simpang Tamblong–Naripan, serta Simpang BKR–M. Ramdan (Patung Ikan).
Kepala Dishub Kota Bandung Rasdian Setiadi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat akibat gangguan tersebut. Sementara itu, terduga pelaku pencurian telah diamankan oleh teknisi APILL bersama kepolisian dan kini menjalani proses penyidikan di Polrestabes Bandung.
Selain memulihkan fungsi lampu lalu lintas, Dishub Kota Bandung memperkuat pengamanan perangkat untuk mencegah pencurian serupa kembali terjadi.
Pantauan Humas Kota Bandung pada Jumat (9/10/2026) menunjukkan petugas Dishub melakukan perbaikan di persimpangan Jalan Sudirman–Kelenteng, kawasan Cibadak. Langkah pengamanan juga dilakukan dengan menambah perlindungan pada boks perangkat dan bagian tiang lampu lalu lintas.
Operator ATCS Kota Bandung, Abdullah Putra Gandara, menjelaskan, boks perangkat yang sebelumnya dinilai belum memiliki pengamanan memadai kini dilengkapi gembok. Ke depan, boks tersebut juga akan diberi pelindung tambahan berupa kerangkeng.
“Untuk boks yang sebelumnya pengamanannya kurang memadai, kami menggunakan gembok. Ke depannya, boks tersebut juga akan dilindungi dengan kerangkeng,” jelas Aga.
Sementara itu, bagian tiang yang sebelumnya dapat dibuka menggunakan baut akan dilas untuk meningkatkan keamanan dan mempersulit upaya pencurian komponen.
Aga mengatakan, perbaikan enam persimpangan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penelusuran kabel menuju lampu lalu lintas, penyiapan perangkat seperti CPU, wiring, dan controller, hingga pemasangan kembali komponen yang dibutuhkan agar APILL kembali berfungsi.
Untuk mempercepat penanganan, Dishub membentuk tiga tim dengan tugas berbeda, meliputi pemeriksaan dan perbaikan jaringan kabel, penyiapan perangkat serta komponen pengganti, dan pemasangan kembali perangkat di lokasi terdampak.
Di luar penanganan akibat pencurian, Dishub Kota Bandung juga rutin menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai gangguan APILL. Untuk gangguan ringan, seperti masalah pada jaringan kelistrikan, penanganan dapat dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam.
Aga mencontohkan gangguan lampu lalu lintas di persimpangan Sudirman–Kelenteng yang diduga berkaitan dengan suplai listrik dari jaringan PLN menuju boks perangkat. Perbaikan dilakukan setelah masyarakat menyampaikan aduan.
Warga yang menemukan lampu lalu lintas tidak berfungsi atau mengalami gangguan dapat melaporkannya melalui media sosial ATCS Kota Bandung maupun Dishub Kota Bandung.
Masyarakat juga diimbau ikut menjaga fasilitas keselamatan lalu lintas dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya jika melihat orang tidak dikenal mengutak-atik atau mengambil komponen lampu lalu lintas.
“Apabila ada orang tidak dikenal yang sedang mengutak-atik perangkat atau mengambil komponen lampu lalu lintas, masyarakat bisa langsung melaporkannya melalui media sosial kami atau Call Center Bandung Siaga 112,” harap Aga.
Ia menegaskan, APILL merupakan fasilitas penting untuk menunjang keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Karena itu, upaya pemeliharaan dan pengamanan perangkat membutuhkan dukungan bersama antara pemerintah dan masyarakat.***












Komentar