Kasus ISPA dan ILI Meningkat, Pemkot Bandung Perkuat Kewaspadaan

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Pemerintah Kota Bandung meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan Influenza-like Illness (ILI) menyusul peningkatan kasus penyakit pernapasan berdasarkan pemantauan surveilans pada minggu ke-35 dan ke-36 tahun 2026.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Nomor 17598-Dinkes/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan Influenza-like Illness (ILI) di Kota Bandung yang ditetapkan pada 17 September 2026.

Berdasarkan pemantauan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), peningkatan kasus penyakit pernapasan pada periode tersebut belum memenuhi kriteria sinyal kewaspadaan sesuai ambang batas yang ditetapkan.

Meski demikian, kondisi ini menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung untuk memperkuat deteksi dini, surveilans, pencegahan, pengendalian, serta kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan peningkatan kasus ISPA dan ILI.

Dinkes Kota Bandung meminta seluruh rumah sakit dan puskesmas meningkatkan deteksi dini terhadap kasus penyakit pernapasan, sekaligus memperkuat surveilans dan pelaporan melalui SKDR.

Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta meningkatkan upaya pencegahan penularan, baik di lingkungan fasilitas kesehatan maupun masyarakat. Edukasi kepada masyarakat perlu diperkuat agar warga tetap tenang dan waspada serta tidak menyebarluaskan informasi kesehatan yang belum terverifikasi.

Masyarakat yang mengalami batuk, pilek, demam, atau gejala infeksi saluran pernapasan dianjurkan menggunakan masker, terutama saat berada di tempat ramai atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Warga juga diimbau menerapkan etika batuk dan bersin, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta memastikan sirkulasi udara yang baik di rumah, sekolah, tempat kerja, dan lokasi berkumpul.

Masyarakat yang mengalami gejala infeksi saluran pernapasan disarankan beristirahat di rumah dan mengurangi kontak dekat dengan orang lain hingga kondisi membaik. Pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan perlu segera dilakukan apabila gejala memburuk atau muncul tanda bahaya.

Tanda bahaya tersebut meliputi sesak napas atau napas sangat cepat, tarikan dinding dada ke dalam saat bernapas, bibir, lidah, atau ujung kuku membiru, serta demam di atas 38 derajat Celsius yang berlangsung lebih dari tiga hari.

Penurunan kesadaran serta kondisi anak yang tidak mau menyusu atau makan dan minum juga menjadi tanda yang memerlukan pemeriksaan medis. Selain itu, masyarakat dianjurkan mengikuti imunisasi sesuai program dan rekomendasi tenaga kesehatan.

Untuk memperkuat pemantauan, seluruh puskesmas di Kota Bandung diminta memantau SKDR setiap hari kerja dan memastikan laporan dari seluruh unit pelayanan di wilayah kerjanya tercatat serta disampaikan tepat waktu.

Puskesmas juga diarahkan menganalisis perkembangan kasus ISPA dan ILI berdasarkan waktu, tempat, dan orang. Setiap sinyal atau alert SKDR maupun informasi mengenai peningkatan kasus yang tidak lazim harus segera diverifikasi.

Pemantauan turut mencakup kemungkinan pengelompokan kasus di sekolah, pesantren, tempat kerja, asrama, panti, dan lokasi lainnya. Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya peningkatan atau pengelompokan kasus yang membutuhkan tindak lanjut, puskesmas diminta melakukan investigasi epidemiologi.

Selain itu, puskesmas harus memastikan penerapan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) serta melaporkan hasil verifikasi sinyal atau alert kepada Dinkes Kota Bandung paling lambat 24 jam sejak sinyal diterima sesuai mekanisme yang berlaku.

Rumah sakit, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pasien dengan gejala ISPA atau ILI. Pencatatan dan pelaporan harus dilakukan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu, disertai penerapan PPI.

Kewaspadaan khusus juga diperlukan terhadap peningkatan jumlah pasien infeksi saluran pernapasan yang membutuhkan rawat inap. Fasilitas kesehatan diminta melakukan pengambilan spesimen dan pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi serta jejaring surveilans, sekaligus memberikan tata laksana dan rujukan sesuai kondisi klinis dan pedoman yang berlaku.

Dalam upaya memperkuat pencegahan di masyarakat, puskesmas diminta berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan, dan tempat kerja.

Koordinasi tersebut mencakup penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, penyediaan sarana kebersihan tangan, serta pemeliharaan kebersihan dan sirkulasi udara di dalam ruangan.

Masyarakat yang sedang sakit juga diimbau beristirahat dan mengurangi kontak dengan orang lain. Apabila ditemukan peningkatan atau pengelompokan kasus penyakit pernapasan, unsur kewilayahan diminta segera berkoordinasi dengan puskesmas untuk memastikan tindak lanjut yang diperlukan.***

Komentar