KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) — Perumda Pasar Juara Kota Bandung memastikan revitalisasi dan penataan Pasar Ciroyom dilakukan berdasarkan kajian profesional dengan memperhatikan aspek hukum, pengelolaan aset, kelayakan usaha, serta keberlangsungan pedagang.
Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana, mengatakan revitalisasi tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan pemanfaatan ruang dagang memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam proses revitalisasi ini, kami memastikan seluruh tahapan memiliki dasar administrasi yang jelas, melalui kajian profesional dan pendampingan hukum. Kami juga tetap memperhatikan keberlangsungan pedagang eksisting,” ujar Pradana, Selasa (29/9/2026).
Dari sisi pertanahan, Perumda Pasar Juara tercatat sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) atas lokasi Pasar Ciroyom di Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Dasar administrasi tersebut tercantum dalam Keputusan Nomor 187/HGB/BPN-32.73/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026.
Pradana mengatakan hingga saat ini tidak terdapat gugatan dari pihak ahli waris terkait alas hak lokasi Pasar Ciroyom. Dasar administrasi tersebut menjadi salah satu landasan pengelolaan kawasan, termasuk dalam pelaksanaan revitalisasi dan pemanfaatan ruang dagang.
Penetapan tarif tempat usaha juga dilakukan berdasarkan kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kajian tersebut mempertimbangkan kondisi dan nilai aset, kebutuhan revitalisasi, biaya operasional, proyeksi pendapatan, kemampuan penyerapan ruang dagang, jangka waktu pengelolaan, kemampuan investasi kembali, serta harga pembanding pasar.
Berdasarkan hasil kajian, harga dasar ruang dagang bagi pedagang eksisting ditetapkan Rp12 juta per meter persegi, sedangkan pedagang baru Rp23 juta per meter persegi. Nilai tersebut berlaku untuk masa hak pakai selama 20 tahun.
“Perbedaan harga tersebut merupakan bentuk perlakuan khusus bagi pedagang eksisting dalam proses revitalisasi. Namun, nilai setiap ruang dagang tetap mempertimbangkan luas, jenis, zona atau lokasi, serta posisi unit,” jelas Pradana.
Dalam proses penataan, terdapat 1.045 ruang dagang yang menjadi bagian dari pemanfaatan ruang usaha. Perumda Pasar Juara telah melakukan verifikasi dan sosialisasi kepada pedagang terkait rencana penataan, mekanisme pemanfaatan ruang dagang, serta tarif yang diterapkan.
Pemanfaatan ruang dagang dilakukan melalui Surat Perjanjian Tempat Berjualan (SPTB) dengan masa pakai 20 tahun. Pradana menjelaskan, periode tersebut digunakan dalam kajian untuk menggambarkan nilai ekonomis ruang dagang dalam jangka panjang, bukan sebagai ketentuan cicilan bulanan.
Perumda Pasar Juara juga terus melakukan komunikasi dan verifikasi dengan pedagang yang telah lama menjalankan usaha di Pasar Ciroyom. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pedagang memperoleh informasi mengenai proses penataan sekaligus memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi.
“Mayoritas pedagang telah melakukan pembayaran kepada Perumda Pasar. Di sisi lain, berbagai masukan yang disampaikan pedagang tetap menjadi bagian dari proses komunikasi dan evaluasi dalam pelaksanaan revitalisasi,” tuturnya.
Untuk mendorong pemerataan kesempatan usaha, Perumda Pasar Juara menerapkan tarif progresif bagi pedagang yang memiliki lebih dari satu ruang dagang. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mencegah penguasaan ruang dagang secara berlebihan dan mendorong pemanfaatan ruang usaha secara proporsional.
Dalam mekanisme pembayaran, pedagang yang telah melunasi seluruh kewajiban dapat melanjutkan proses Akta Jual Beli (AJB) sesuai tahapan administrasi. Sementara pedagang yang telah membayar uang muka minimal 20 persen dapat melanjutkan proses melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Untuk pelunasan sisa kewajiban, pedagang dapat memilih pembayaran secara tunai atau bertahap kepada Perumda Pasar dengan batas penyelesaian paling lambat Desember 2026. Pilihan lainnya adalah pembiayaan melalui perbankan dengan jangka waktu maksimal lima tahun sesuai ketentuan bank, termasuk mekanisme pembayaran harian.
Menurut Pradana, sejumlah pilihan tersebut disiapkan agar pedagang memiliki alternatif pembayaran sesuai kemampuan sekaligus memastikan administrasi pemanfaatan ruang dagang berjalan tertib.
“Prinsipnya kami ingin proses ini berjalan tertib, transparan dan akuntabel. Kepastian administrasi, keberlangsungan pedagang, dan pengelolaan aset harus berjalan beriringan,” katanya.
Revitalisasi Pasar Ciroyom juga mendapat pendampingan hukum yang mencakup rencana revitalisasi hingga proses pembangunan. Pendampingan tersebut meliputi mitigasi risiko hukum, pemasaran ruang dagang, penjualan hak pakai tempat berjualan, penerapan tarif, serta tertib administrasi.
Sementara itu, Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bandung Dicky Wishnumulya Ristandi menyatakan dukungannya terhadap revitalisasi Pasar Ciroyom. Menurutnya, revitalisasi diperlukan untuk meningkatkan kualitas sarana perdagangan sekaligus menciptakan kawasan pasar yang lebih tertata dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami mendukung proses revitalisasi Pasar Ciroyom yang dilaksanakan Perumda Pasar Juara. Revitalisasi ini diharapkan dapat memberikan fasilitas perdagangan yang lebih baik, tertata, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat,” ujar Dicky.
Ia menambahkan, koordinasi antarpihak perlu terus diperkuat agar revitalisasi berjalan sesuai tujuan, baik dari sisi pengelolaan aset maupun peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas perdagangan.
Revitalisasi Pasar Ciroyom diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, tetapi juga menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan.***












Komentar