TUGUBANDUNG.ID – Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (lPHI) Provinsi Jawa Barat, H. Ijang Faisal meminta pemerintah untuk menetapkan kuota haji pada musim haji tahun-tahun ke depan diperuntukkan hanya bagi warga negara yang belum pernah melaksanakan haji saja. Demikian disampaikan Ijang di Bandung pada Kamis, 19/5/2022.
Kebijakan pembatasan kuota haji hanya untuk yang belum berhaji perlu ditetapkan mengingat rata-rata masa tunggu antrean jemaah haji Indonesia saat ini adalah 22 tahun. “Wilayah asal jemaah haji dengan antrean tersingkat adalah Kabupaten Maybrat, Papua Barat, dengan masa tunggu 9 tahun. Sehingga kalau tidak ada pembatasan maka keadilan yang merupakan kewajiban negara tak dapat tertunaikan dengan baik,” ujar Ijang.
Indonesia menjadi negara yang spesial pada ritual ibadah haji di Arab Saudi. Tercatat, Indonesia menjadi negara dengan kuota terbanyak dibanding negara-negara lain di luar Arab Saudi. Kuota haji Indonesia sebelum Covid-19 berjumlah sebanyak 218.150 orang jemaah, sedangkan kuota haji tahun 2022 pasca meredanya Covid-19 tercatat sebanyak 100.051 jemaah.
Kalau kita bandingkan dengan negara islam lainnya, Indonesia belum telat kalau menerapkan kebijakan kuota haji hanya untuk warga negara yang belum haji, sepeti Uni Emirat Arab (UEA) yang sudah duluan memutuskan bahwa kuota haji hanya untuk yang belum berhaji,” kata Ijang
Untuk itu, IPHI sebagai organisasi pembinaan pasca haji, meminta kepada pemerintah untuk membuat regulasi yang adil dan bijak bahwa kuota haji diperuntukan hanya bagi warga negara yang belum haji, pengecualian bisa dilakukan hanya bagi seseorang yang menjadi pembimbing ibadah haji saja, “Selebihnya kuota haji hanya bagi mereka yang belum haji,” pungkas Ijang.***