Bandung, TuguBandung – Menanggapi polemik pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait dana hibah sebesar 1 triliyunan yang telah diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Nahdlatul Ulama (NU) beserta elemen-elemennya, Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Dr. H. Ijang Faisal, M.Si. menilai positif.
Menurut Ijang, dalam frame Keterbukaan Informasi Publik, Gubernur Jawa Barat sudah bertindak benar karena dana hibah adalah termasuk informasi yang terbuka, sehingga seluruh masyarakat Jawa Barat, bahkan masyarakat Indonesia harus tahu adanya. “Oleh karena itu, jika Pak Gubernur mengumumkan kepada publik, itu sah-sah saja, dan harus didukung” tandas Ijang.
Namun, Ijang pun menanggapi positif juga sikap Pengurus Wilayah (PW) Nahdlatul Ulama (NU) yang meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut. Menurut Ijang, pemberian dana hibah dari Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota harus “terang benderang”, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman, dan harus berbasis data yang valid.
Bahkan tambahnya, keterbukaan informasi dana hibah, bukan hanya untuk dana hibah yang diberikan pada Nahdlatul Ulama (NU), tetapi juga pada semua organisasi dan elemen masyarakat lainnya yang selama ini menikmati dana hibah. Ciri good governance adalah transparansi. Dalam kontek keterbukaan informasi publik, yang harus transparan itu di antaranya tentang bantuan dana hibah,” tambahnya.
“Siapapun yang menerima dana hibah dari Pemerintah tanpa terkecuali tidak perlu gerah dan blingsatan ketika dibuka ke publik, justru harus bertanggung jawab dengan memberikan laporan yang akuntabel” papar Ijang.
Justru ketika pemerintah menyampaikannya besaran dan nama-nama penerima hibah kepada publik jangan dinilai mempermalukan, justru harus dilihat sebagai bagian dari upaya transparansi pemerintah, dan harus disikapi oleh si penerima hibah dengan pertanggungjawaban yang akuntabel, karena dengan tindakan mengumumkan dana hibah tersebut, Pemerintah sudah taat terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, karena informasi yang selayaknya dibuka, seperti bantuan dana hibah, ya seharusnya dibuka, jelas Ijang.
Polemik informasi dana hibah 1 triliyun berawal ketika Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berpidato pada acara Musyawarah Kerja wilayah PWNU Jawa Barat tahun 2022, 17 Desember 2022 di Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Kabupaten Purwakarta. Dalam salah satu materi pidatonya, Gubernur mengaku telah memberikan dana hibah untuk Nahdlatul Ulama (NU) beserta elemen-elemennya secara bertahap: tahun 2019 dana hibah sebesar Rp231 Milyar, tahun 2020 sebesar Rp109 Milyar, tahun 2021 Rp83 Milyar, dan terakhir 2022 Rp253 Milyar. Menurut Gubernur, jika anggaran-anggaran tersebut dijumlahkan, lebih dari 1 triliun telah ia berikan selama memimpin Jawa Barat lebih dari 4 tahun.
Atas pernyataan tersebut, Pengurus Wilayah (PW) Nahdlatul Ulama (NU) mendesak Gubernur Jawa Barat melakukan klarifikasi terkait bantuan Rp1 triliun yang diklaim sudah diberikan kepada NU. Dalam surat undangan permintaan klarifikasi, disebutkan Nahdlatul Ulama meminta Ridwan Kamil hadir ke PW Nahdlatul Ulama Jabar untuk menjelaskan secara mendetail terkait anggaran Rp1 triliun yang diklaim sudah diberikan untuk NU. Penjelasan rinci pernyataan Gubernur Ridwan Kamil tersebut penting untuk mengakhiri polemik di internal Nahdlatul Ulama Jabar. ***