KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) — Ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menjadi panggung transparansi dan akuntabilitas publik. Tercatat sebanyak 8 register perkara disidangkan pada hari ini, dengan rincian 7 register masuk dalam agenda Pemeriksaan Awal (PA1) dan 1 register dalam tahap Sidang Adjudikasi Pembuktian (SAP). Tiga Pemohon berbeda di Komisi Informasi Jabar mengajukan sengketa sengketa informasi publik terhadap delapan badan publik di berbagai wilayah Jawa Barat.
Lima dari tujuh register PA1 diajukan oleh Pemohon Asep Moh. Yusuf dengan kuasa hukumnya Ubaidillah. Sengketa informasi ini ditujukan kepada lima Pemerintah Desa di Kabupaten Bogor, yaitu Desa Sukamaju dan Cigudeg (Kecamatan Cigudeg), Desa Leuwiliang dan Pabangbon (Kecamatan Leuwiliang), serta Desa Sadeng (Kecamatan Leuwisadeng). Informasi yang diminta menyangkut laporan realisasi dan rekapitulasi APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Erwin Kustiman, bersama anggota Yadi Supriadi dan Nuni Nurbayani, serta Panitera U Maman Suparman, terpaksa ditunda karena kedua belah pihak tidak hadir. Padahal, surat panggilan telah dikirimkan dan diterima para pihak. Ketidakhadiran ini bukan hanya menghambat proses penyelesaian sengketa, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Persidangan sengketa informasi bukan sekadar forum legal, tetapi bagian dari upaya negara menjamin hak warga atas informasi. Ketidakhadiran para pihak dalam sidang pemeriksaan awal menyebabkan tertundanya proses klarifikasi, pengumpulan bukti, serta upaya mediasi. Kehadiran pihak-pihak terkait juga menjadi cermin itikad baik dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
Sebagaimana tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mekanisme penyelesaian sengketa informasi dimaksudkan untuk mempertemukan Pemohon dan Badan Publik sebagai Termohon guna mencari titik terang dan keadilan. Oleh karenanya, ketidakhadiran merupakan bentuk pengabaian terhadap hak dan kewajiban sebagai bagian dari sistem keterbukaan informasi.
Berbeda dengan perkara desa, dua register lainnya yang diajukan oleh Pemohon Demi Hamzah Rahadian, S.H., M.H., terhadap Bawaslu Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, justru menunjukkan praktik yang konstruktif. Sengketa mengenai dokumen foto otentik dan original C1 Plano (papageran) hasil Pileg 2024 ini berhasil mempertemukan kedua belah pihak. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Nuni Nurbayani bersama anggota Yadi Supriadi dan Erwin Kustiman serta Panitera Nandi Sobandiana, langsung dilanjutkan ke tahap mediasi. Mediasi yang dilaksanakan di hari yang sama dipimpin oleh Mediator Husni Farhani Mubarok. Kehadiran para pihak menunjukkan adanya ruang dialog dan penyelesaian secara damai, sebagaimana semangat utama penyelesaian sengketa informasi publik. Mediasi yang berlangsung diantara kedua pihak tersebut berujung gagal, tidak ada kesepakatan diantara kedua pihak. Dua register tersebut berlanjut ke SAP dengan jadual ditentukan kemudian oleh Panitera.
Sidang SAP mempertemukan Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) sebagai Pemohon, dengan Termohon UPT RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Pemerintah Kota Bekasi. Sengketa ini menyangkut laporan rekapitulasi dan realisasi penggunaan RKA, buku kas, serta dokumen keuangan lainnya dari APBD TA 2022 dan 2023. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok, bersama anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani, serta Panitera Nandi Sobandiana. Pihak Termohon menyampaikan bahwa sebagian informasi yang dimohonkan Pemohon tergolong sebagai informasi yang dikecualikan dan sedang dalam proses uji konsekuensi.
Tak hanya itu, Termohon juga memunculkan fakta baru mengenai status hukum KANNI yang saat ini tengah terblokir di sistem administrasi negara. Hal ini membuka babak baru dalam penyelesaian perkara. Pemohon menyatakan belum mengetahui hal tersebut dan menyatakan akan mengkaji lebih dalam. Akibatnya, Majelis menunda agenda dan memberi waktu kepada kedua pihak untuk membuktikan status hukum yang relevan karena akan memengaruhi perkara lain yang diajukan oleh Pemohon yang sama.
Ketua KI Jabar, Husni F Mubarok menyatakan, uji konsekuensi merupakan mekanisme penting yang digunakan oleh Badan Publik untuk menentukan apakah informasi tertentu benar-benar layak dikecualikan atau tidak. Proses ini bertujuan menjaga keseimbangan antara hak atas informasi dan perlindungan terhadap informasi yang bisa merugikan negara, publik, atau individu jika dibuka.
Namun, uji konsekuensi harus dilandasi alasan kuat, transparan, dan didukung dokumen resmi seperti SK Pejabat Berwenang. Tanpa itu, klaim bahwa informasi bersifat dikecualikan bisa digunakan sebagai tameng untuk menutupi akuntabilitas.
Sidang hari ini memperlihatkan wajah dinamis keterbukaan informasi di Jawa Barat. Di satu sisi, ketidakhadiran para pihak mencerminkan masih rendahnya pemahaman dan komitmen terhadap keterbukaan, terutama di level pemerintah desa. Di sisi lain, praktik baik dalam kehadiran dan uji konsekuensi menjadi sinyal positif bahwa ruang dialog dan transparansi tetap hidup.
Sebagai salah satu provinsi yang pernah menyandang predikat “Badan Publik Informatif” dalam Monev KIP oleh Komisi Informasi Pusat, Jawa Barat punya tanggung jawab moral untuk terus menjadi pelopor keterbukaan informasi. Semua pihak —baik Pemohon, Termohon, hingga pengambil kebijakan—perlu menyadari bahwa keterbukaan adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan yang demokratis dan terpercaya. ***












Komentar