TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Imbas rencana kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang hampir final untuk tahun 2023 sebesar Rp49,81 juta.
Sebanyak 554 jemaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya batal berangkat ke tanah suci. Kenaikan biaya menjadikan para calon jemaah haji mengalihkan anggaranya menjadi pemberangkatan umroh.
Menurut Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Yayat Kardiyat, batalnya jemaah haji tersebut selain akibat ada rencana kenaikan ongkos haji juga, beragam alasan seperti mengalihkan ke perjalanan umroh, karena terlalu lama menunggu daftar tunggu haji termasuk alasan lainnya.
Ia menyebut, selama kurun waktu tahun 2022 sampai Januari-Februari 2023 ada sebanyak 554 yang membatalkan untuk berangkat haji.
Dikatakanya, untuk jemaah haji yang batal berangkat di tahun 2022 hampir 464 yang membatalkan. “Kalau untuk tahun sekarang, Januari-Februari 2023 sudah 90 jemaah haji yang membatalkan,” katanya.
Menurutnya, untuk dampak, ada imbas dari rencana usulan kenaikan biaya haji yang hampir final. Dimana informasinya kenaikan itu sekitar kurang lebih dibawah Rp50 juta.
“Namun, kembali lagi jika sudah mantap niatnya untuk ibadah menunaikan rukun Islam kelima, berapapun biayanya pasti bagi jemaah haji tidak menjadi masalah,” ujarnya.
Faktor lainnya, bisa jadi mengalihkan dari perjalanan ibadah haji ke umroh, bisa karena faktor ekonomi ada kenaikan, atau karena terlalu lama menunggu daftar tunggu haji.
“Gagal keberamgkatan itu, biasanya faktor yang terjadi dalam aturan bisa karena sakit permanen atau dikarenakan meninggal, dan yang ketiganya lain-lainnya,” katanya.
Boedi menyebutkan, untuk yang disebabkan karena faktor lainnya perlu diterjemahkan. Apakah karena faktor ekonomi, dikarenakan beban misalkan ada keinginan beralih niat ke umroh.
Hal ini jadi salah satu faktor penyebab, dimana yang tadinya niat melaksanakan ibadah haji, beralih menjadi berangkat umroh.
“Mungkin saja dikarenakan menunggu terlalu lama. Tetapi kan ada yang tinggal menunggu satu sampai dua tahun, akhirnya membatalkan,” ungkapnya.
Pada intinya, Kemenag juga harus bisa menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibadah haji dengan umrah berbeda.
“Padahal ibadah haji tidak sama dengan umrah, berbeda kan kalau haji melaksanakan rukun iman yang kelima,” ujar dia.
Pranata Humas Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Fajri Adi Nugraha menambahkan, untuk waktu daftar tunggu kursi haji di Kabupaten Tasikmalaya itu sekarang selama 17 tahun.
Untuk kuota normal di Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 1.480 jemaah haji. Sementara waktu pemberangkatan haji tahun 2022 hanya 674 jemaah haji.
“Sekarang ada aturan pelimpahan kursi. Sekarang bukan pembatalan tetapi dilimpahkan, bagi jemaah haji yang sakit permanen bisa dilimpahkan kepada ahli warisnya,” pungkasnya.***