KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, mengecam keras dugaan penyekapan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan asal Kota Cirebon berinisial MAN (30).
Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan hukuman setimpal apabila dugaan tersebut terbukti.
Ono Surono yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 12 meliputi Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon, menyatakan kasus yang menimpa korban tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa.
Menurutnya, dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Jika benar pelakunya merupakan oknum anggota kepolisian, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Korban berhak memperoleh keadilan, sementara pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ono.
Kasus tersebut mencuat setelah korban melaporkan dugaan penyekapan, penganiayaan, ancaman, hingga kekerasan seksual ke Bareskrim Mabes Polri dengan pendampingan Tim Hotman 911.
Kuasa hukum korban, Raden Reza Pramadia SH, menjelaskan bahwa rangkaian kekerasan diduga berlangsung sejak 2023.
Korban mengaku mengalami berbagai tindakan tidak manusiawi, mulai dari penyekapan, pemukulan, ancaman menggunakan gagang pistol hingga ancaman disetrum.
Menurut Reza, korban juga diduga dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu dan bahkan diperintahkan membuat sabu oleh terlapor yang merupakan oknum anggota polisi aktif berinisial Aiptu N.
Puncak kekerasan diduga terjadi pada September 2025 ketika korban mengalami luka bakar serius akibat disiram cairan yang diduga air keras.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar hingga sekitar 47 persen tubuhnya, sehingga mengganggu aktivitas dan membuatnya mengalami kesulitan berjalan.
Selain luka bakar, korban juga mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual serta berbagai bentuk intimidasi selama berada dalam penguasaan terlapor.
Usai membuat laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri, korban menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Polri sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Ono Surono berharap aparat kepolisian segera mengusut laporan tersebut secara menyeluruh serta memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
“Negara harus hadir melindungi korban dan memastikan tidak ada siapa pun yang kebal hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dijaga melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah disampaikan korban.***







Komentar