TUGU BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya untuk menjaga keberlangsungan lingkungan hidup seperti halnya dengan menjaga sungai maupun sumber mata air di Tanah Pasundan ini.
Pemdaprov pun mengapresiasi kegiatan masyarakat yang turut menjaga lingkungan dan memberi masukan terhadap perbaikan lingkungan hidup di Jabar yang saat ini tengah berlangsung maupun yang akan dilaksanakan selanjutnya.
Dalam kaitan adanya perhatian dari pegiat lingkungan Ekspedisi Sungai Nusantara Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) terhadap empat sungai di Jabar yaitu Citarum, Citanduy, Cipaganti dan Ciwulan secara resmi somasinya telah diterima Pemdaprov dan kini tengah dibahas dan akan segera direspons oleh Pemdaprov Jabar.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemdaprov Jabar Teppy Darmawan mengatakan, secara umum apa yang ditunjukkan oleh Ecoton yang telah melakukan penelitian terhadap empat sungai di Jabar tersebut merupakan bentuk perhatian. Pihaknya mengapresiasi hal tersebut.
“Dalam kaitan ini kami Pemdaprov Jabar khususnya Pak Gubernur memiliki semangat yang sama, berusaha keras dan sungguh-sungguh dalam menyelamatkan lingkungan hidup secara berkelanjutan,” tutur Teppy, Rabu (13/4/2022).
Lebih lanjut, terkait somasi dari Ecoton dipastikan akan mereka siapkan jawabannya. Namun secara keseluruhan selain kesamaan semangat, menurut Teppy apa yang direkomendasikan telah dilaksanakan bahkan sedang berlangsung.
Contohnya upaya pada penanganan Sungai Citarum yang saat ini telah dipayungi langsung oleh Perpres 15/2018 yang telah berjalan selama empat tahun.
“Penanganan Sungai Citarum ini telah ditangani secara pentaheliks dan sudah menunjukkan perbaikan. Begitupula dengan tiga sungai lainnya turut diintervensi juga,” ujarnya.
Selebihnya, Teppy menegaskan apa yang direkomendasikan masyarakat untuk perbaikan lingkungan di Jabar akan diakomodasi melengkapi apa yang telah dilakukan pemerintah selama ini.
Adapun rekomendasinya yaitu melakukan peningkatan layanan pengelolaan sampah, penyediaan sarana pengolahan sampah di setiap desa/ kelurahan (tempat sampah dan penyediaan TPST 3R di setiap desa/kelurahan, membentuk Satgas untuk mengantisipasi warga yang membuang sampah ke sungai, mendorong budaya pemilahan sampah dari rumah, serta membuat regulasi yang melarang atau menggurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Rekomendasi lainnya yaitu memulihkan kualitas air Sungai Citarum, Citanduy, Cipaganti dan Ciwulan dengan mengendalikan sumber-sumber pencemaran industri dan rumah tangga, mengeluarkan peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah DAS untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang ke sungai, melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu.
Juga melakukan koordinasi dengan industri dalam tata cara pengembalian limbah cair yang menjadi tanggung jawab industri.***