KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Keterbatasan lahan dan meningkatnya kebutuhan tempat tinggal mendorong Kota Bandung untuk mengembangkan hunian vertikal. Namun, penyediaan rumah susun (rusun) tidak hanya berorientasi pada penambahan jumlah unit, tetapi juga harus memperhatikan kelayakan hunian, keterjangkauan harga, serta kualitas pengelolaannya.
Hal tersebut menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.
Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., mengatakan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan rumah susun agar mampu menjawab kebutuhan hunian masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kota Bandung memiliki keterbatasan lahan, sementara kebutuhan hunian terus meningkat. Karena itu, rumah susun menjadi salah satu solusi yang perlu dipersiapkan dengan regulasi yang jelas dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujar Asep, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, Raperda Rumah Susun tidak hanya mengatur pembangunan fisik, tetapi juga mencakup pelayanan, keterjangkauan harga, penyediaan sarana dan prasarana, hingga tata kelola lingkungan hunian.
Regulasi tersebut juga membuka peluang penambahan rumah susun baru untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat perkotaan.
Raperda Rumah Susun merupakan satu dari empat rancangan peraturan daerah yang diusulkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Pembahasannya dilakukan Pansus 20 yang dipimpin H. Sutaya sebagai ketua dan H. Deni Nursani sebagai wakil ketua, bersama delapan anggota lainnya, termasuk Asep Robin.
Dalam proses pembahasan, Pansus 20 turut melibatkan perwakilan penghuni rumah susun di kawasan Cingised dan Rancacili untuk mendapatkan masukan langsung mengenai kondisi dan persoalan yang dihadapi warga.
Asep menilai, keterlibatan penghuni penting agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Sebab, warga merupakan pihak yang merasakan langsung berbagai persoalan dalam kehidupan di lingkungan rumah susun.
Masukan masyarakat tersebut menjadi pertimbangan dalam mengatur aspek kenyamanan, keamanan, ketertiban, serta penataan lingkungan hunian.
“Regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi penghuni. Jangan sampai pembangunan hanya berorientasi pada penyediaan bangunan, tetapi mengabaikan kualitas kehidupan masyarakat di dalamnya,” jelasnya.
Soroti Kewajiban Pengembang
Selain tata kelola hunian, Pansus 20 juga menyoroti kewajiban pengembang rumah susun komersial dalam menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah kewajiban pengembang untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai atau jumlah unit yang dibangun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian dengan harga lebih terjangkau.
Aspek kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing (WNA) juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Kepemilikan dimungkinkan bagi WNA yang memenuhi persyaratan izin tinggal dan ketentuan hukum, termasuk aturan mengenai status hak atas tanah tempat bangunan berdiri.
Selain itu, proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) harus memperhatikan ketentuan tingkat keterbangunan fisik rumah susun minimal 20 persen sesuai regulasi yang berlaku.
Berbagai ketentuan tersebut perlu dipastikan berjalan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dan konsumen.
Asep berharap, pembahasan Raperda Rumah Susun menghasilkan regulasi yang komprehensif. Dengan demikian, pembangunan hunian vertikal di Kota Bandung tidak hanya menambah ketersediaan tempat tinggal, tetapi juga menjamin kualitas pengelolaan dan kenyamanan penghuninya.
Rumah susun diharapkan dapat menjadi solusi atas keterbatasan lahan sekaligus menghadirkan lingkungan tempat tinggal yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan.
“Harapannya, Perda ini bisa menjadi landasan bagi pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang lebih tertata, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau,” pungkasnya.***







Komentar