KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden yakni Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) bakal menggugat Pemkot Bandung atas putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Khusus atas perkara Nomor 402/ Pdt.G/2021/PN.Bdg.
Anggota Dewan Pembina YMT, I Gede Pantja Astawa menilai bahwa Pemkot Bandung tak pahami makna putusan PN Bandung.
Ia menilai Pemkot Bandung keliru menafsirkan hasil putusan PN Bandung soal sengketa lahan kebun binatang Bandung.
“Makna putusan itu adalah pada amar putusan, berbeda dengan pertimbangan hukum yang melatarbelakangi amar putusan. Kami telah siapkan langkah-langkah baru, yakni mengajukan banding, gugatan baru, dan mengawal laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Pemkot Bandung berupa 13 persil dan sudah dikirim ke Bareskrim Polri pada 23 Agustus 2022,” ujarnya di Kebun Binatang Bandung, Jumat (4/11/2022).
I Gede juga menambahkan, gugatan ke Pemkot Bandung sebagai upaya dalam mencari kebenaran atas status tanah.
Dia juga menyebut pihak yayasan menunggu lanjutan laporan dugaan pemalsuan dokumen di Bareskrim.
“Dokumen yang dilaporkan yayasan ke Bareskrim itu merupakan 13 surat yang dijadikan Pemkot sebagai bukti saat menjalani sidang melawan gugatan Steven Phartana. Saya punya bukti kuat sehingga melaporkan dugaan adanya pemalsuan dokumen. Kami melapor ada kejahatan jabatan. Aparat pemkot bertindak sewenang-wenang. Itu pintu masuk melapor. Dari 13 surat itu, ada bukti-bukti dugaan palsu,” ujarnya.
Polemik antara Kebun Binatang dan Pemkot Bandung bermula ketika ada gugatan dari seseorang bernama Steven Phartana ke Pemkot Bandung, YMT, dan BPN Kota Bandung.
Panca Astawa juga mempertanyakan gugatan awal kasus tersebut baru muncul setelah 89 tahun YMT mengelola kebun binatang.
“YMT sudah mengelola kebun bintang ini sudah 89 tahun, kenapa baru kali ini tiba-tiba ada gugatan? Selama ini baik-baik saja. Kami juga mengelola dengan baik aset ini. Terus terang Kami jadi bertanya, ada apa ini?” Pungkasnya. (Apun/Tugu Bandung). ***