Menu

Mode Gelap

Berita · 4 Des 2023 17:39 WIB ·

Kasus Penganiayaan Anak Berkebutuhan Khusus Hingga Meninggal, Ternyata Pelakunya Kedua Orang Tua Kandungnya

 Polres Tasikmalaya tetapkan ayah dan ibu kandung korban sebagai tersangka penganiayaan terhadap anaknya yang berkebutuhan khusus. (Nalendra Sukarya/ Perbesar

Polres Tasikmalaya tetapkan ayah dan ibu kandung korban sebagai tersangka penganiayaan terhadap anaknya yang berkebutuhan khusus. (Nalendra Sukarya/"TUGU BANDUNG.ID").***

KABUPATEN TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID). – Kasus penganiayaan yang mesgakibatkan seorang anak berkebutuhan khusus di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, orang tua kandung ditetapkan tersangka.

Keduanya SM (50) dan BK (61), tega mengakhiri nyawa anak kandungnya sendiri yang nota bene anak berkebutuhan khusus, karena rewel dan enggan makan.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, awal adanya kejanggalan ketika korban tengah dimandikan sebelum dikuburkan.

Warga yang ikut memandikan menemukan adanya beberapa luka di tubuh anak berkebutuhan khusus itu.

Meski demikian korban tetap dikuburkan di Kampung Bantarsuling,  Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

“Ada tanda-tanda bekas kekerasan,” kata Suhardi saat gelar perkara di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (4/12/2023).

“Beberapa luka ditemukan ada juga yang paling parah hingga menembus orag vital yang menyebabkan kematian,” ujarnya menambahkan.

Dikatakanya, orang tua kandung korban yang masih berusia 10 tahau itu, mengaku sempat mencubitnya. Meski tidak secara gamblang, dalam memberikan keteranganya.

“Kami masih terus mendalami kedua orang tua kandung korban, terus agar semuanya terbuka,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti. Diduga aksi penganiayaan itu dilakukan secara berulang selama tiga bulan, selama korban bersama orang tua kandungnya tinggal 7 bulan usai diminta kembali dari orang tua angkatnya.

Penganiayaan anak kandungnya yang berkebutuhan khusus itu hanya karena sang bocah rewel. Selama ini, korban kerap menangis saat hendak dimandikan.

Pelaku juga diketahui punya sikap temperamental emosi.

Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat pasal 80 Undang-undang RI tahun 2014 tentang perlindungan anak, juntco pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun.***

Artikel ini telah dibaca 98 kali

Baca Lainnya

Pertengahan Pekan ini, Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana Pusatkan Aktivitas di Kabupaten Bogor, Meneruskan Rangkaian Silaturahim dan Sharing kepada Kabid Humas Seluruh Indonesia

8 November 2024 - 20:51 WIB

DPRD Jabar Setujui Sembilan Ranperda dalam Propemperda Tahun 2025

8 November 2024 - 19:16 WIB

ANUGERAH KPI 2024 Jabar Panen Penghargaan Penyiaran

8 November 2024 - 19:11 WIB

Wuling Optimis Penjualan Mobil Listrik Meningkat

8 November 2024 - 17:56 WIB

Kunjungi Desa Wisata Edukasi Cibiru Wetan, Bey: Inspirasi bagi Desa Lain di Jabar

8 November 2024 - 16:24 WIB

HARI TATA RUANG Bey Machmudin: Penataan Ruang Agar Tetap Jaga Keseimbangan Ekosistem

8 November 2024 - 15:16 WIB

Trending di Berita