TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Menanggapi isu penundaan Pemilu, “KPU Kota Tasikmalaya akan tetap fokus dan menjalankan tugas,” demikian ungkapan Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin saat memberikan keterangan di kantornya, Minggu (5/3/2023).
Kata Ade, menyikapi amar putusan PN Jakarta Pusat Nomor:757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Dimana salah satu putusannya agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu tahun 2024, sejak putusan tersebut diucapkan dan melaksanakan sisa tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Menurutnya, dengan mengacu kepada Rilis KPU tentang Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, yang pada intinya KPU akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu ke Pengadilan Tinggi.
KPU juga akan tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024, mengingat di antaranya bahwa tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
Keputusan PN Jakpus ini tidak menyasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sehingga dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Atas dasar tersebut, lanjut Ade, KPU Kota Tasikmalaya, dengan mengacu kepada sikap KPU tersebut, tetap melaksanakan tahapan, program dan jadwal Pemilu yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU sebagaimana mestinya.
“KPU Kota Tasikmalaya juga menghimbau kepada jajaran badan adhoc mulai dari PPK, PPS hingga Pantarlih, agar bersikap tenang dan tetap fokus dalam menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” katanya.
“Termasuk Pantarlih yang saat ini sedang melaksanakan coklit dalam rangka pemutakhiran data pemilih, agar dapat menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” sambungnya.
Selanjutnya, Ade juga berpesan kepada jajaran Badan Adhoc termasuk Pantarlih, dengan adanya informasi tersebut tidak boleh melemahkan semangat dan kinerja dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan.
“Tetap semangat, laksanakan tugas dan tunaikan kewajiban dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.***