Menu

Mode Gelap

Berita · 20 Jan 2023 22:47 WIB ·

IPHI Jabar: Usulan Biaya Haji Rp 69 juta dinilai akan memberatkan  

 IPHI Jabar: Usulan Biaya Haji Rp 69 juta dinilai akan memberatkan   Perbesar

Bandung, TuguBandung – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai terlalu memberatkan usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60 per jemaah yang disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

IPHI meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali mengenai usulan kenaikan penyesuaian biaya ibadah haji yang disampaikan Menag tersebut,

“Saya kira pemerintah dalam hal ini Kemenag RI dan DPR RI akan bijak dalam memutuskan kenaikan biaya haji tahun 2023, ya kenaikannya jangan terlalu tinggi.

Kita percaya apa yang disampaikan oleh Menag masih berupa usulan bahwa biaya pelaksanaan haji memang naik dan banyak hal yg perlu penyesuaian, tapi tentunya nanti DPR RI juga akan sama-sama menghitung ulang secara bijak” kata Ketua PW IPHI Jawa Barat Dr. H. Ijang Faisal, M.Si kepada wartawan, sabtu (21/1/2023).

45 juta Hitungan IPHI

Lebih lanjut, H. Ijang mengatakan kendati ada kenaikan biaya haji tentu akan lebih baik, jika kenaikannya jangan terlalu tinggi, ya maksimal fifty-fifty agar warga yang ingin melaksanakan ibadah haji bisa terjangkau.

“Masyarakat ingin kenaikan biaya ONH bisa ditekan seminimal mungkin agar lebih terjangkau,” ujar H. Ijang.

H. Ijang menyampaikan bahwa hitungan IPHI untuk biaya haji tahun 2023 adalah sebesar Rp. 45 jutaan, sekalipun kalau dibandingkan dengan negara lain di ASEAN. Menurut dia, biaya haji di Indonesia dinilai masih cukup wajar dan kompetitif.

“Haji harus memberi dampak ekonomi buat UMKM Indonesia, karena kegiatan haji bukan hanya menunaikan rukun Islam saja tapi juga ada trading yang mesti memberikan manfaat terhadap umat” imbuh H. Ijang.

kualitas pelayanan harus selalu diperhatikan. Layanan makanan haji perlu perbaiki, diupayakan juga dapat dilayani katering dari perusahaan kuliner Indonesia agar ekonomi kita juga mendapat manfaat banyak, tambahnya.

Dia mengatakan masyarakat perlu mendapatkan manfaat dari kegiatan ibadah haji tahunan tersebut sehingga sesuai dengan QS. Al-Hajj Ayat 28 yang artinya kurang lebih : “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat” dan seterusnya”.

Usulan Kenaikan Biaya Haji

Sebelumnya Menag Yaqut mengusulkan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M adalah sebesar Rp 69.193.733,60 per jemaah. Jumlah ini naik dari 2022 yang berada di angka Rp 39,8 juta.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023). Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Untuk diketahui, BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).

“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat (subsidi) sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen,” kata Yaqut.

Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, biaya hidup Rp 4.080.000,00, visa Rp 1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tuturnya.

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurutnya, pembebanan BPIH harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” terangnya.

Artikel ini telah dibaca 595 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Yuk ke Kampung Batagor Cibangkong, Wisata Kuliner Kota Bandung!

8 Desember 2024 - 19:09 WIB

Monumen Pahlawan Covid-19 Kota Bandung: Cara Menghormati Perjuangan dan Solidaritas Warga

8 Desember 2024 - 18:55 WIB

Mau Nongkrong dengan Tema Otomotif di Kota Bandung? Disini Tempatnya!

8 Desember 2024 - 18:47 WIB

Manfaatkan Layanan Pengaduan Masyarakat SP4N-LAPOR, Begini Caranya!

8 Desember 2024 - 18:43 WIB

Call Center 112 Kota Bandung, Solusi Cepat dan Tepat untuk Situasi Darurat

8 Desember 2024 - 18:34 WIB

Larangan Jalsah Salanah Ahmadiyah Disesalkan Pimpinan DPRD Jabar, Ini Alasannya!

8 Desember 2024 - 11:07 WIB

Trending di Berita