Menu

Mode Gelap

Berita · 8 Apr 2023 15:27 WIB ·

IKA Unpad Sebut 60 Persen Penghasilan RS dari BPJS Kesehatan

 IKA Unpad Sebut 60 Persen Penghasilan RS dari BPJS Kesehatan Perbesar

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Menteri Kesehatan Indonesia mengatakan sebanyak 75 persen masukan masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah ditampung dan ditindaklanjuti untuk perbaikan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.

Salah satu usulan tersebut datang dari Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Padjadjaran (Unpad). Iftida Yasa, Alumni Fakultas Hukum Unpad menyampaikan dalam RUU Kesehatan tertuang jika BPJS kesehatan wajib bekerja sama dengan RS yang mengajukan kerja sama.

“Ini juga tidak sesuai dengan prinsip sukarela,” ujar Iftida dalam Forum IKA Unpad, Jumat (7/4/2023).

Selain itu, redaksi dalam RUU yang berbunyi: akan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri kesehatan, disebut tidak pas.

“Kedua badan itu punya peran yang sangat beda. Kemenkes itu bertugas untuk membangun dan menyiapkan infrastruktur, termasuk dokternya. Sedangkan BPJS kesehatan itu badan penyelenggara jaminan sosial,” paparnya.

Menurutnya, jika tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebanyak itu diberikan kepada satu pihak, maka akan terjadi over power. Sebab pembuat kebijakan tidak boleh disatukan dengan pelaksana

Berdasarkan banyaknya masukan dari masyarakat melalui medsos, akhirnya BPJS kesehatan tetap di bawah koordinasi presiden tanpa melapor dulu ke Kemenkes.

“Tapi ini baru sebatas statement. Nanti akan dibawa ke Komisi IX,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, ujung tombak pelayanan kesehatan ada di puskesmas, klinik, atau RS. Namun, masih banyak RS yang belum memaksimalkan BPJS kesehatan.

“Padahal rata-rata penghasilannya RS itu 60 persen dapat dari BPJS kesehatan. Tanpa BPJS kesehatan, RS tidak bisa hidup,” ungkapnya.

Oleh karena itu, menurutnya tak seharusnya RS menolak atau menyampingkan pasien BPJS.

Selain itu, ia menambahkan, mengenai rencana kelas rawat inap standar belum pasti diaplikasikan berdasarkan uji coba yang dihasilkan.

“Iuran masih berlaku seperti biasa, 3 kelas. Kalau kita punya kartu BPJS kesehatan kelas 3, tidak bisa naik kelas. Kalau kelas 2 atau 1 bisa naik ke kelas VIP. Diperbolehkan dengan catatan tambahan iuran,” jelasnya.

Pada pembahasan BPJS kesehatan, Iftida mengatakan, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2016, difabel dan lansia mendapat perhatian khusus.

“Untuk difabel dan lansia akan dikasih kartu merah untuk line khusus prioritas,” ucapnya.

Sampai saat ini, sebanyak 40 persen iuran BPJS kesehatan didapat dari penerima bantuan iuran (PBI). Ada yang dari APBN dan ada pula dari APBD. Lalu sebanyak 60 persen dari masyarakat.

“Dalam 60 persen itu, 30 persennya dari dunia usaha. Selebihnya adalah pekerja mandiri. Siapa saja yang mau ikut BPJS secara mandiri bisa,” tuturnya.

BPJS kesehatan memiliki program rehabilitasi. Jika pengguna BPJS kesehatan memiliki tunggakan, bisa cicilan maksimal 12 bulan.

“Sudah tunggak 5 tahun misalnya, itu dihitung maksimal cuma dua tahun,” imbuhnya. (Pun)***

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

PLN Siaga Pulihkan Listrik Terdampak Banjir dan Himbau Warga Waspada Bahaya Listrik

4 Desember 2024 - 19:29 WIB

Mantap! Daop 2 Bandung Kini Gunakan Bantalan Rel Sintetis, Inovasi Bekelanjutan Ramah Lingkungan

4 Desember 2024 - 18:58 WIB

Jelang Seri Terakhir GP F1 Abu Dhabi 2024, Ferrari dan McLaren Perebutkan Juara Konstruktor

4 Desember 2024 - 18:29 WIB

Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan Hadiah Badai Emas Periode Kedua 2024

4 Desember 2024 - 17:36 WIB

CIMB Niaga Hadirkan Digital Lounge Campus dan Gelar Career Festival di Universitas Katolik Parahyangan Bandung

4 Desember 2024 - 16:42 WIB

KB FKPPI Kabupaten Bandung: Hormati Hasil KPU dan Siap Kawal Suara Pilkada!

4 Desember 2024 - 07:10 WIB

Trending di Berita