JAKARTA (TUGUBANDUNG.ID) – Tindakan Israel melalukan aksi genosida terhadap bangsa Palestina di wilayah Gaza harus segera dihentikan. Sudah lebih dari 38 ribu warga Palestina dan sebagian besar anak-anak dan perempuan menjadi korban kebiadaban Israel. Penghentian tindak genosida dapat dilakukan dengan tekanan diplomatik atau langkah hukum seperti dilakukan Afrika Selatan melalui Mahkamah Internasional meskipun diabaikan Israel.
Demikian salah satu rangkuman dari acara International Conference: Supporting Free Palestine, Preventing Genocide di Aula Kasman Singodimedjo, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Rabu (3/7/2024)
Menjadi pembicara utama adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Dr. Ma’mun Murod, M.Si. Pembicara lainnya adalah Anggota DPR RI Dr. Fadli Zon, Pejabat Direktur Timur Tengah Witjaksono Adji dan beberapa pembicara lain dari berbagai lembaga.
Semua pembicara menyatakan kebrutalan Israel dengan melakukan pembunuhan terutama terhadap wanita dan anak-anak di Jalur Gaza sudah tidak berperikemanusiaan lagi. Saat ini sudah tindakan negara Israel ini sebagai sebuah kebijakan genosida yang ingin memusnahkan bangsa Palestina. Bahkan ketika pengungsi sudah tinggal di kawasan aman pun tidak luput dari serangan pesawat, rudal dan drone Israel. Mereka yang memimpin tindakan untuk menyerang penduduk sipil merupakan pelaku kejahatan internasional
“Apa yang terjadi saat ini bukanlah perang, tetapi agresi militer dan genosida Israel terhadap warga Gaza dan Palestina. Tindakan Isarel itu merupakan aksi penjajahan, kejahatan kemanusiaan, genosida dan pelanggaran HAM berat,” kata Fadli Zon.
Selain itu Israel juga melakukan aneksasi wilayah secara ilegal, perampasan tanah, pelarangan ibadah dan penutupan Al-Aqsa. Fadli Zon menekankan bahwa dunia Barat telah kehilangan kompas moral dalam menegakkan keadilan di dunia internasional.
“Barat menganut standar ganda karena ketika perlawanan Ukraina ke Rusia sebagai para pejuang namun perlawanan terhadap invasi Israel sebagai teroris. Bahkan dalam saat tertentu Israel disebut media Barat sebagai korban dari serangan Palestina bukan sebaliknya justru Palestina korban kebutralan dari Israel,” tambahnya.
Menurut Prof Ma’mun Murod, terjadinya tindak genosida di Palestina itu biangkerok sesungguhnya pada PBB, terutama Dewan Keamanan PBB dimana lima negara memiliki hak veto. Dengan adanya hak veto itu maka pelanggaran di Gaza masih terus berlangsung sehingga diperlukan apa yang disebut reformasi tatakelola PBB.
Muslim Imran Ph.D, dari AMEC menjelaskan bahwa genosida sedang berlangsung di Gaza karena sikap pendukung garis keras di pemerintahan Israel. Genosida terhadap Palestina di Gaza harus dihentikan.
“Ini harus menjadi prioritas masyarakat internasional sebelum berbicara mengenai solusi dua negara, penyelesaian politik bahkan sebelum soal pengakuan terhadap negara Palestina. Kita harus bicara bagaimana mengakhiri tindak genosida ini. Bagaimana menghentikan pembunuhan terhadap bangsa Palestina di Gaza,” tegasnya.
Dr Muslim Imran juga menjelaskan saat ini situasi di Gaza, tentara Israel masih bertempur melawan Palestina. Dalam serangannya itu militer Israel tidak menganggap hukum internasional, hukum kemanusiaan internasional dan masyarakat internasional. Israel juga melakukan blokade terhadap kebutuhan pengungsi seperti makanan dan air minum sehingga terjadi kelaparan saat ini.
Mengenai jatuhnya korban di Gaza sampai 38 ribu orang dan dua juta orang mengungsi dan kelaparan, Witjaksono Adji, pejabat Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan bahwa Indonesia mengutuk tindakan biadab Israel, mendesak penerapan gencatan senjata permanen, dan memastikan akses penuh, aman, dan tanpa hambatan untuk kemanusiaan di Gaza. Indonesia menegaskan bahwa akar dari konflik adalah pendudukan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina. Witjaksono menyatakan bahwa Indonesia mengupayakan resolusi damai melalui “Solusi Dua Negara” dan pembentukan negara Palestina yang berdaulat berdasarkan perbatasan tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya sesuai dengan parameter yang disepakati oleh masyarakat internasional.
Sementara itu Dubes Indonesia untuk Mesir 2016-2020 Helmy Fauzy melalui pesan video dalam konferensi ini menyatakan Dukungan Pemerintah Republik Indonesia pada Rakyat Palestina, khususnya Gaza saat ini, baik secara diplomasi maupun dalam bentuk dukungan kemanusiaan, merupakan bagian dari perwujudan cita-cita Proklamasi dan amanat UUD 1945 yang disuarakan dalam tataran global, yaitu komitmen dalam memperjuangkan hak kemerdekaan bangsa-bangsa yang terjajah.
Sedangkan Dr Asep Setiawan dari FISIP UMJ mengajukan solusi dua tingkat yakni internasional dan domestik. Di tingkat internasional seruan untuk menghentikan genosida harus terus digelorakan karena Palestina memiliki perwakilan di puluhan negara di Asia, Afrika dan sebagian kecil di Eropa. Langkah diplomatik bersama perlu dilakukan untuk menekan Israel menghentikan tindak genosida. Demikian juga dunia internasional harus menegakkan kembali kedaulatan Palestina yang hancur karena pendudukan Isarel. Di tingkat domestik, menyatukan berbagai elemen di Palestina serta tidak menempuh konflik yang sifatnya asimetris, tidak berimbang terutama dari sisi militer.
Konferensi ini juga memandang negara-negara di dunia perlu menghentikan dan menolak melakukan normalisasi dengan Israel. Isarel perlu diasingkan karena tindakannya sudah tidak berperikemanusiaan di Gaza Palestina.
Konferensi menyatakan negara negara di dunia perlu menyuarakan agar mendorong pengadilan kriminal internasional terhadap pelaku genosida terhadap bangsa Palestina di Gaza. Selain itu dalam rangka penghentian dukungan terhadap pemboman dan serangan militer yang dilakukan Israel ke Gaza Palestina perlu didorong adanya pemboikotan produk produk yang berkaitan dengan Israel.***