Menu

Mode Gelap

Berita · 5 Agu 2022 21:44 WIB ·

Gandeng Unpas dan UPI di Bidang Perlindungan Konsumen, Dirjen PKTN: Civitas Academica, Garda Terdepan Konsumen Berdaya

 Kemendag kembali menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan dua Perguruan Tinggi di Provinsi Jawa Barat, yaitu Universitas Pasundan (Unpas) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), hari ini, Kamis (4/8/2022). (Foto: Ade BI).* Perbesar

Kemendag kembali menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan dua Perguruan Tinggi di Provinsi Jawa Barat, yaitu Universitas Pasundan (Unpas) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), hari ini, Kamis (4/8/2022). (Foto: Ade BI).*

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Kementerian Perdagangan terus menggalakkan pemahaman dan implementasi konsumen berdaya di segala lapisan masyarakat. Salah satunya, di kalangan civitas academica yang merupakan salah satu garda terdepan untuk menjadi generasi konsumen berdaya.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag kembali menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan dua Perguruan Tinggi di Provinsi Jawa Barat, yaitu Universitas Pasundan (Unpas) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), hari ini, Kamis (4/8/2022).

“Dalam upaya meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia dari Mampu menjadi Berdaya, Ditjen PKTN menggandeng civitas academica Unpas dan UPI untuk membangun jejaring kerja di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga. Nantinya, para akademisi dapat berperan serta dalam penyelenggaraan maupun penyebaran informasi, serta penerapan upaya perlindungan konsumen dalam pembelajaran dan aktivitas di dalam atau di luar kampus,” jelas Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.

Veri menerangkan, untuk meningkatkan level IKK Indonesia, diperlukan sinergi antara para pemangku kepentingan. Salah satunya, dengan dunia kampus yang memiliki peran aktif dalam memberikan pemahaman kepada konsumen. Hal ini mengingat mahasiswa merupakan agen perubahan sekaligus generasi penerus bangsa, serta dapat memberikan peran nyata ke lingkungan sekitar dengan turun langsung ke masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi Unpas dan UPI atas antusiasme dan peran aktifnya dalam melakukan kegiatan perlindungan konsumen melalui Kesepakatan Bersama ini. Sehingga, tujuan perlindungan konsumen dapat diimplementasikan dengan baik untuk mewujudkan konsumen yang berdaya dan cinta produk dalam negeri,” lanjut Veri.

Rektor Unpas Eddy Jusuf menyampaikan, pihaknya turut mengapresiasi Ditjen PKTN yang telah menyambut baik penandatanganan ini dan berharap kesepakatan ini dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan keberdayaan konsumen di Indonesia.

Sedangkan, Rektor UPI Solehuddin menjelaskan, untuk meningkatkan kualitas dan memperkaya pengetahuan para mahasiswa di bidang perlindungan konsumen, perlu adanya pengembangan jejaring dan interaksi dengan berbagai pihak. Sehingga, para mahasiswa dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan.

Pada 2021, IKK Indonesia sebesar 50,39 dan konsumen Indonesia telah berada pada level Mampu, yang artinya para konsumen Indonesia baru mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri. Namun, belum sepenuhnya menegakkan haknya sebagai konsumen.

Sementara itu, Provinsi Jawa Barat memiliki nilai IKK pada level 53,24. Konsumen Provinsi Jawa Barat dinilai cukup mampu untuk menggunakan dan menegakkan haknya sebagai konsumen. Jawa
Barat juga pernah menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Peduli Konsumen pada 2014, 2017, dan 2018.

Dengan ditandatanganinya dua kesepakatan ini, maka hingga 2022, Kemendag telah menandatangani 48 Kesepakatan Bersama dengan Perguruan Tinggi pada 32 Provinsi di Indonesia.

Diharapkan, kegiatan ini dapat terus berkembang menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya di wilayah ibu kota provinsi, namun sampai ke wilayah kabupaten/kota. Selanjutnya, Kesepakatan Bersama ini ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag dengan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpas, serta Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis UPI.***

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

IWEB Gelar Seminar Nasional, Perkuat Konsep Pentahelix dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

14 September 2024 - 09:00 WIB

BSI Cari Pemimpin Masa Depan, Gelar ROCK di Kampus ITB

14 September 2024 - 05:35 WIB

Luncurkan Lagi Gerakan Donasi Kuota XL Axiata Hibahkan 3 Juta MB Kuota untuk Puluhan Sekolah

13 September 2024 - 19:30 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Generasi Muda Berkontribusi bagi Perkembangan Teknologi Lewat Youth Tech Challenge

13 September 2024 - 19:12 WIB

Dukung Pengembangan Ekosistem Digital Sivitas Akademika Telkomsel Jalin MoU dengan Telkom University

13 September 2024 - 15:00 WIB

GIIAS Bandung 2024 Hadir Lagi di Bandung, Ada 18 Merek Kendaraan Pamerkan Produknya

13 September 2024 - 05:27 WIB

Trending di Berita