KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi baru ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Kota Bandung dalam menata berbagai persoalan perkotaan, mulai dari parkir liar, reklame, bangunan bermasalah, hingga aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung setelah seluruh tahapan pembahasan dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinyatakan tuntas. Ketua Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, mengatakan hasil evaluasi gubernur hanya mencakup penyempurnaan administratif dan tidak mengubah substansi utama perda yang telah disepakati bersama.
“Perubahan yang disampaikan sifatnya minor. Hanya ada penyesuaian pada satu pasal terkait batas waktu penyusunan peraturan wali kota dari dua tahun menjadi satu tahun agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maya.
Menurutnya, kehadiran perda baru menjadi kebutuhan mendesak mengingat Kota Bandung memiliki aktivitas masyarakat yang sangat tinggi sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, perdagangan, jasa, wisata, dan kuliner. Karena itu, pemerintah membutuhkan regulasi yang mampu menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bagi warga maupun wisatawan.
“Kami ingin memastikan masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Kota Bandung dapat merasakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” katanya.
Perda tersebut mengatur sedikitnya 12 aspek ketertiban yang mencakup penanganan parkir liar, penataan reklame, pengawasan bangunan yang tidak sesuai ketentuan, pemanfaatan ruang publik, hingga berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat. Aturan ini nantinya menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Semua itu diatur agar Kota Bandung semakin tertata dan memiliki kepastian hukum dalam penegakannya,” jelas Maya.
Perda yang baru disahkan sekaligus menggantikan Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019. Pembaruan regulasi dinilai penting untuk menjawab perkembangan dinamika sosial masyarakat, memperkuat fungsi pengawasan, serta menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi yang lebih mutakhir.
Maya berharap perda tersebut tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga mampu mendorong tumbuhnya budaya tertib di tengah masyarakat.
“Tujuan utamanya bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi menciptakan keteraturan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi seluruh warga dan pengunjung Kota Bandung,” pungkasnya. (NA)***













Komentar