Oleh: Dr. H. Ijang Faisal, M.Si (Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Bandung)
Polemik yang muncul terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), mengenai program Rereongan Sapoe Sarebu perlu ditempatkan dalam kerangka analisis yang lebih utuh dan rasional. Kritik sebagian pengamat yang menilai bahwa kebijakan tersebut menyerupai “pungutan” di luar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah perlu dikaji ulang dengan meninjau konteks sosial, filosofis, dan yuridis yang lebih luas.
Secara faktual, Rereongan Sapoe Sarebu bukanlah instrumen fiskal pemerintah daerah, melainkan gerakan sosial berbasis kearifan lokal yang menumbuhkan kembali semangat silih asih, silih asah, dan silih asuh dalam masyarakat Sunda. Inisiatif ini menggugah kesadaran kolektif warga untuk berbagi melalui kontribusi sukarela seribu rupiah per hari sebagai wujud solidaritas dan kepedulian sosial. Dengan demikian, esensinya bukan pada aspek pungutan, tetapi pada penguatan nilai gotong royong dan tanggung jawab sosial bersama.
Dari sisi regulasi, terdapat landasan hukum yang sah untuk aktivitas penghimpunan dana publik di luar mekanisme pajak dan retribusi, yakni:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS DSKL), yang mengakui dan mengatur partisipasi masyarakat dalam mendukung kesejahteraan sosial berbasis nilai keagamaan.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), yang membolehkan pengumpulan dana publik selama dilaksanakan secara sukarela, transparan, dan untuk tujuan sosial kemanusiaan yang jelas.
Kedua regulasi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak dilarang menjadi fasilitator atau penggerak kegiatan sosial masyarakat, selama tidak menggunakan paksaan dan tetap menjaga prinsip akuntabilitas publik. Dalam konteks ini, Rereongan Sapoe Sarebu justru dapat dibaca sebagai kebijakan inovatif yang menghubungkan antara kearifan lokal, norma sosial, dan kerangka hukum nasional.
Secara akademik, program ini sejalan dengan pendekatan community-based development, yaitu model pembangunan yang berangkat dari kekuatan komunitas, mengandalkan modal sosial (social capital), dan menghidupkan kembali semangat partisipasi warga dalam pembangunan sosial. Konsep “seribu sehari” bukan sekadar simbol kontribusi ekonomi, tetapi juga ekspresi moral dan spiritual masyarakat yang ingin terlibat aktif dalam memperkuat solidaritas sosial di lingkungannya.
Namun, agar program ini memiliki legitimasi hukum dan tata kelola yang lebih kuat, perlu langkah penyempurnaan kelembagaan, salah satunya dengan menyalurkan dana hasil rereongan melalui rekening resmi BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, seluruh proses penghimpunan dan penyaluran dana memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai dengan mandat UU No. 23 Tahun 2011, serta berada dalam pengawasan lembaga resmi negara.
Lebih lanjut, momentum ini juga dapat menjadi dorongan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah. Kehadiran perda tersebut akan memberikan legitimasi normatif bagi pelaksanaan program sosial berbasis kearifan lokal, sekaligus memperkuat peran BAZNAS sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat Jawa Barat.
Oleh karena itu, kebijakan Rereongan Sapoe Sarebu yang digagas oleh Gubernur KDM perlu dipahami bukan sebagai kebijakan fiskal, tetapi sebagai strategi kultural dan sosial yang memperkuat identitas kemanusiaan masyarakat Jawa Barat. Program ini menjadi model nyata bagaimana nilai lokal, semangat kebersamaan, dan kepatuhan terhadap regulasi nasional dapat bersinergi membangun kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan. Wallahu’alam







Komentar