Dari Evakuasi hingga Penegakan Hukum: Peran Polda NTT di Balik Tragedi KM Putri Sakinah

NTT (TUGUBANDUNG.ID) – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, pada Jumat malam, 26 Desember 2025, menyisakan duka mendalam sekaligus menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 20.30–21.00 WITA tersebut menewaskan beberapa anggota keluarga pelatih tim sepak bola putri Valencia CF, Fernando Martin Carreras, serta memicu evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan pelayaran wisata di Labuan Bajo.

Sejak awal kejadian, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil peran sentral dalam penanganan tragedi ini.

Di bawah kepemimpinan Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, seluruh langkah dilakukan dengan mengedepankan aspek kemanusiaan, empati terhadap korban, serta penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Kapolda NTT turun langsung meninjau operasi pencarian dan evakuasi, memberikan dukungan moril kepada tim SAR gabungan, serta memastikan koordinasi lintas instansi berjalan efektif.

Polda NTT juga mengerahkan teknologi pendukung, termasuk drone dan penyelam profesional Ditpolairud, untuk mempercepat pencarian korban.

KM Putri Sakinah, kapal wisata berkapasitas 27 GT, saat kejadian membawa 11 orang, terdiri atas 4 anak buah kapal (ABK) termasuk nakhoda berinisial L dan kepala kamar mesin M, 1 pemandu wisata WNI, serta 6 wisatawan, di antaranya 4 warga negara Spanyol dari keluarga Carreras.

Sekitar 30 menit setelah bertolak dari Pulau Kalong menuju Pulau Padar, kapal mengalami mati mesin di tengah kondisi gelombang setinggi 2–3 meter dan arus kuat, sebelum akhirnya terbalik dan karam sekitar 23 mil laut di barat Pelabuhan Marina Labuan Bajo.

Kapolda NTT menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.

“Peristiwa ini menjadi atensi serius Polda NTT. Penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, baik dalam operasi pencarian maupun proses penegakan hukum. Seluruh operator pelayaran wisata di Labuan Bajo diimbau untuk mengutamakan standar keselamatan, karena kelalaian sekecil apa pun dapat berakibat fatal dan berimplikasi hukum. Keselamatan wisatawan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Dalam operasi pencarian, Polda NTT melalui Ditpolairud menurunkan kapal patroli, penyelam profesional, dan drone, bekerja sama dengan Basarnas, TNI AL, KSOP, pemerintah daerah, serta nelayan lokal.

Dari total 11 penumpang, 7 orang berhasil selamat, beberapa korban dinyatakan meninggal dunia, dan 1 orang sempat dinyatakan hilang.

Bangkai kapal akhirnya ditemukan pada 6 Januari 2026, menjadi petunjuk penting dalam proses penemuan korban selanjutnya.

Selain fokus pada aspek kemanusiaan, Polda NTT juga menegakkan hukum secara tegas. Hasil penyelidikan mengungkap adanya kelalaian operasional, antara lain kapal tetap berlayar meski terdapat peringatan cuaca ekstrem, serta tidak dilakukan manuver penyelamatan saat mesin mengalami gangguan.

Faktor alam diakui berkontribusi, namun kelalaian manusia dinilai menjadi penyebab dominan jatuhnya korban jiwa.

Dua orang, yakni nakhoda L dan ABK M, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 359 KUHP juncto Undang-Undang Pelayaran.

Sejak 10 Januari 2026, pengamanan dan pengawasan di Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo juga diperketat sebagai langkah pencegahan kejadian serupa.

Tragedi KM Putri Sakinah menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata. Polda NTT berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap kelaiklautan kapal, sertifikasi awak, kepatuhan terhadap peringatan BMKG, serta evaluasi menyeluruh sistem pelayaran wisata di Labuan Bajo.

Langkah ini sejalan dengan harapan keluarga korban, demi mewujudkan pariwisata NTT—khususnya di kawasan Komodo—yang aman, berkelas dunia, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.***

Komentar

Lini Masa