Menu

Mode Gelap

Berita · 8 Des 2024 18:34 WIB ·

Call Center 112 Kota Bandung, Solusi Cepat dan Tepat untuk Situasi Darurat

					Call Center 112 Kota Bandung, Solusi Cepat dan Tepat untuk Situasi Darurat Perbesar

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) -Layanan Call Center 112 di Kota Bandung merupakan langkah maju dalam sistem penanggulangan darurat di wilayah ini. Dengan integrasi nomor darurat dan pendekatan desentralisasi, layanan ini memastikan bahwa masyarakat dapat menerima bantuan darurat.

Kota Bandung kini memiliki layanan Call Center 112 yang siap memberikan solusi cepat dan efisien bagi masyarakat yang menghadapi situasi darurat.

Program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 ini, yang dikelola oleh Pemerintah Kota Bandung dengan dukungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hadir sebagai bagian dari upaya meningkatkan respons dan koordinasi dalam penanganan keadaan darurat di wilayah Kota Bandung.

Latar Belakang dan Peluncuran
Layanan Call Center 112 dimulai pada tahun 2015 dengan kajian teknis yang mencakup desain jaringan dan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kajian ini menunjukkan pentingnya memiliki nomor darurat khusus yang mudah diingat oleh masyarakat. Nomor 112 dipilih karena merupakan default emergency number pada ponsel di Indonesia dan sesuai dengan standar International Telecommunication Union (ITU).

Implementasi di Kota Bandung
Pemerintah Kota Bandung mengimplementasikan Call Center 112 secara mandiri, mempertimbangkan bahwa unit-unit respons darurat seperti Pemadam Kebakaran, BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP berada di bawah administrasi daerah. Hal ini memungkinkan koordinasi yang lebih baik dan respons yang lebih cepat dalam situasi darurat.

Integrasi Nomor Darurat
Sebelum adanya nomor 112, masyarakat harus mengingat berbagai nomor darurat seperti Kepolisian (110), Pemadam Kebakaran (113), Basarnas (115), Ambulans/Kemenkes (119), dan BNPB (117). Kehadiran Call Center 112 mempermudah masyarakat karena semua layanan darurat ini terintegrasi dalam satu nomor.

Dengan demikian, warga Kota Bandung hanya perlu mengingat satu nomor saja, yaitu 112, untuk semua jenis kejadian darurat. Panggilan ke nomor 112 gratis dan tetap bisa dilakukan meskipun ponsel terkunci.

Pelaksanaan Call Center 112 diatur dalam Permenkominfo 10/2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat dan Keputusan Dirjen PPI 112/2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112. Regulasi ini memastikan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan operator telekomunikasi.

Bagi masyarakat, cukup ingat satu nomor, yaitu 112, untuk semua jenis keadaan darurat.***

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gerakan Tanam Pohon Hadiah Ulang Tahun Untuk Megawati Soekarnoputri ke-78

23 Januari 2025 - 13:31 WIB

Sharing Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana Berlanjut Kepada Para Guru dan Pegawai di Lingkungan Yayasan Hang Tuah

23 Januari 2025 - 07:32 WIB

Wilsford (Red Bull Bora) Kembali Terdepan Etape II

22 Januari 2025 - 22:15 WIB

Perluas Cakupan Jaringan hingga Pelosok Kabupaten Cianjur, Telkomsel Hadirkan Layanan Seluler di Desa Mekarmulya

22 Januari 2025 - 15:20 WIB

Siswa DHIS Primary Diajak Pahami Isra Mi’raj Lewat Dongeng

22 Januari 2025 - 14:54 WIB

PLTA Jatigede Beroperasi, Tambahan Bauran Energi Hijau Untuk Dorong Peluang Industri Mendunia

22 Januari 2025 - 11:43 WIB

Trending di Berita