KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyatakan dukungan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung. Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan strategis agar regulasi yang disusun tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Pandangan Fraksi PKS disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung yang membahas tiga Raperda usulan Pemkot Bandung, Kamis (18/6/2026).
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Deni Nursani, menegaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah harus mampu menjadi solusi atas persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan serius bagi Kota Bandung.
Menurutnya, regulasi baru perlu mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah, dari sekadar penanganan akhir menjadi upaya pengurangan sejak dari sumbernya. Selain itu, keterlibatan masyarakat harus menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
PKS juga mendukung penerapan kebijakan waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Meski demikian, implementasinya harus tetap memperhatikan aspek lingkungan, efisiensi penggunaan anggaran, serta penguatan ekonomi sirkular.
“Pengelolaan sampah tidak hanya bertujuan mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan energi secara berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Deni.
Selain isu persampahan, PKS turut memberikan perhatian terhadap Raperda Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak yang mengatur pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung.
Fraksi PKS mendukung pembangunan fasilitas kesehatan baru sebagai langkah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, proses pembangunan RSUD diminta tidak mengganggu layanan kesehatan yang saat ini sedang berjalan.
PKS juga mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang, kepastian sumber pendanaan, serta mekanisme pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan proyek tahun jamak. Langkah tersebut diperlukan untuk menghindari risiko pembebanan anggaran daerah pada tahun-tahun mendatang.
“Kami menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek strategis ini. Keterbukaan informasi dan pengawasan harus menjadi perhatian utama,” kata Deni.
Terkait pembangunan Gedung Inspektorat Daerah, PKS meminta pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan berbagai potensi persoalan sosial yang mungkin muncul di sekitar lokasi proyek agar pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung, PKS menyambut baik langkah pemerintah memperkuat peran badan usaha milik daerah di sektor keuangan.
Menurut Deni, regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi hukum yang kuat bagi pengelolaan BPR yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan tata kelola yang baik, BPR diharapkan mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.
PKS berharap pembahasan ketiga Raperda dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kota Bandung dan peningkatan kesejahteraan warganya. (NA)***







Komentar