KOTA BANDUNG (TUGU BANDUNG.ID) – Asosiasi Studi Wanita/Gender dan Anak se-Indonesia (ASWGI) menegaskan komitmennya dalam memerangi kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan ruang publik melalui sebuah deklarasi nasional yang digelar secara virtual melalui Zoom beberapa waktu lalu.
Peluncuran deklarasi tersbut digelar dengan tajuk Deklarasi Publik: Nol Toleransi Terhadap Kekerasan Seksual, Deklarasi berisi 14 butir seruan dan ajakan kepada masyarakat luas untuk menghentinkan toleransi terhadap tindak kekerasan seksual dan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan perguruan tinggi dan ruang publik. Deklarasi tersebut sekaligus menunjukkan semakin menguatnya kesadaran untuk menghentikan praktik kekerasan dan budaya diam yang seolah menjadi pembiaran hal tersebut berlangsung.

Kegiatan ini menghadirkan akademisi dan tokoh dari berbagai kampus di Indonesia sebagai bentuk konsolidasi gerakan menuju kampus yang aman, setara, dan berkeadilan gender.
Deklarasi tersebut dibacakan langsung oleh Ketua ASWGI, Arianti Ina R. Hunga, yang menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi sebagai persoalan serius yang tidak bisa lagi dipandang sebagai insiden individual semata. ASWGI menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan gejala struktural yang berakar pada ketimpangan relasi kuasa, budaya pembiaran, serta lemahnya sistem pencegahan dan penanganan di kampus.
Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh akademik nasional, di antaranya Elly Malihah, Alimatul Qibtiyah, Ira Adriati, Robertus Robert, Daumi Rahmatika, Intiyas Utami, dan lain lain. Dejkarasi virtual di dihadari lebih dari 200 peserta,
Dalam sesi diskusi, Robertus Robet menegaskan bahwa kampus tidak boleh lagi menjadi ruang yang permisif terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, kekerasan seksual di lingkungan akademik adalah cerminan dari relasi kuasa yang tidak dikontrol secara etis. “Perguruan tinggi harus berani membangun sistem yang transparan dan akuntabel. Tanpa itu, kita hanya akan terus mengulang siklus kekerasan yang sama,” ujarnya.

Sementara itu, Intiyas Utami menyatakan bahwa deklarasi ini menjadi langkah penting dalam mengubah paradigma kampus terhadap isu kekerasan seksual. Ia menekankan perlunya pendidikan kesadaran gender sejak dini di lingkungan akademik. “Kampus harus menjadi pelopor perubahan budaya, bukan sekadar reaktif terhadap kasus. Pencegahan harus menjadi arus utama,” katanya.
Dukungan juga datang dari Alimatul Qibtiyah yang menyoroti pentingnya keberpihakan institusi kepada korban. Menurutnya, selama ini banyak korban justru mengalami reviktimisasi ketika berusaha melapor. “Kita harus memastikan sistem kampus tidak menyalahkan korban. Keberanian penyintas untuk bersuara harus dilindungi, bukan dilemahkan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ira Adriati yang menekankan pentingnya membangun ruang aman baik secara fisik maupun digital di lingkungan perguruan tinggi. Ia menilai transformasi budaya kampus harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dalam kebijakan, kurikulum, hingga praktik interaksi sehari-hari.

Dalam deklarasinya, ASWGI menyampaikan dua sikap utama: mengecam segala bentuk kekerasan seksual dan penyalahgunaan relasi kuasa di perguruan tinggi, serta menyatakan solidaritas penuh kepada korban dan penyintas. Organisasi ini juga mendorong kampus untuk membangun sistem yang adil, transparan, dan berpihak pada korban, termasuk mekanisme pelaporan yang aman dan akuntabel.
Deklarasi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi perguruan tinggi di Indonesia untuk berbenah dan memastikan bahwa ruang akademik benar-benar menjadi tempat yang aman, inklusif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. ***


Komentar